pranala.co – Pria berinisial, MS (23) dipaksa polisi buat menginap di hotel prodeo alias penjara. Dia diduga terlibat peristiwa berdarah, penikaman di Jalan WR Supratman, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang, Minggu (4/12/2022) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, menerangkan pemuda ini diduga terbakar api cemburu. Penangkapan dilakukan di sekitar tempat tinggal tersangka tanpa melakukan perlawanan.
“MS kami amankan tanpa melakukan perlawanan,” kata IPTU Bonar, kepada pranala.co Selasa (6/12/2022).
Ihwal motif tersangka, polisi menerangkan, peristiwa penikaman itu dilatari keinginan balas dendam lantaran MS pernah dikeroyok oleh korban.
Motif lain yakni rasa cemburu MS lantaran korban diduga sedang dekat dengan sang mantan istri tersangka.
Dari keterangan tersangka, polisi mengatakan MS pernah melihat mantan istrinya berboncengan menggunakan motor bersama korban.
Saat malam kejadian dalam kondisi mabuk, MS sempat beradu mulut dengan korban. Sebelum hunusan pisau lipat bersarang di tubuh korban.
Korban pun mengalami tiga luka tusukan. Satu di bagian leher dan dua tusukan di bagian punggung korban.
“Kini jalani perawatan intensif di RS Amalia,” terangnya.
Diketahui, MS sudah kerap keluar masuk penjara. Pernah ditahan polisi atas kasus pencurian dan pengeroyokan.
Tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Bontang dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tutup Iptu Bonar. (*)
Discussion about this post