MAJELIS hakim Pengadilan Negeri atau PN Bontang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Suardi. Pelaku penganiayaan di depan salah satu hotel Kelurahan Berebas Tengah.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik Sidartha menerangkan pelaku penikaman itu dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” terang Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidartha
Selain itu majelis hakim pun menetapkan terdakwa tetap ditahan. Serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Adapun barang bukti berupa satu unit tang multifungsi yang juga berfungsi sebagai pisau lipat untuk dimusnahkan.
Sebelumnya besaran vonis ini sesuai yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa melanggar pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Kejadian ini terjadi pada 4 Desember 2022 sekira pukul 02.11 Wita.
Di awal terdakwa emosi melihat mantan istri dibonceng oleh korban. Melintas di lokasi ia menunggu di depan salah satu hotel. Kemudian terdakwa melakukan pengejaran setelah menyiapkan tang multifungsi.
Terdakwa menabrak kendaraan yang ditumpangi korban. Sehingga korban dan mantan istri terjatuh dari sepeda motor ke arah trotoar. Sepeda motor terdakwa langsung diparkirkan dan kemudian menikam korban sebanyak satu kali di bagian punggung sebelah kiri.
Titik penikaman juga bertambah berikutnya yakni punggung bagian kanan sebanyak satu kali dan sekali di leher korban. Setelah kejadian itu, mantan istri langsung ditarik secara paksa oleh terdakwa.
Sementara korban langsung bergegas menuju rumah saudaranya untuk meminta pertolongan. Mengingat bagian tubuh korban berlumuran darah. Tak berselang lama Satreskrim Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Sebagai informasi saat malam kejadian terdakwa dalam kondisi mabuk, Dia sempat beradu mulut dengan korban. Terdakwa sudah kerap keluar masuk penjara. Pernah ditahan polisi atas kasus pencurian dan pengeroyokan. (*)
Discussion about this post