MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bontang akhirnya menjatuhkan vonis. Terhadap pengedar sabu berusia 21 tahun, warga Tanjung Laut Indah.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa, pengedar sabu, M Rijal Jibberan diganjar tujuh tahun penjara.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” terangnya.
Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda senilai satu milyar rupiah. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Durasi pidana yang dijatuhkan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan. Adapun dua barang bukti majelis hakim memutuskan untuk dimunashkan.
“Barang buktinya berupa dua bungkus plastik sabu dengan berat bersih 0,41 gram dan satu unit smartphone,” sebut Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidartha
Sebelumnya terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba pada 10 April lalu. Ia diamankan petugas di Jalan MH Thamrin. Sekira 14.30 Wita. Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, tersangka diintai saat mengambil sabu di dalam gang.
“Tidak lama dia keluar genggam sabu di tangan kirinya,” jelasnya.
Ada dua bungkus sabu yang diamankan atau seberat 0,75 gram. Polisi juga mengamankan handphone tersangka. Tersangka juga sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap.
Dari pengakuannya, sabu didapat dari pria berinisial Yu warga Gunung Elai. Namun orang yang dimaksud melarikan diri dan kini masuk dalam DPO Polres Bontang. (*)
Discussion about this post