PRANALA.CO, Bontang – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bontang dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang terkait pengelolaan barang milik daerah, di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (21/9/2020) pagi.
Pada dasarnya sesuai MoU ini kata Neni, KPKNL Bontang melakukan penilaian terhadap barang milik Pemkot Bontang dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah kota, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
Kerja sama ini merupakan langkah awal untuk membenahi aset agar menjadi lebih baik, tertib, akuntabel, dan bisa lebih bermanfaat dari waktu ke waktu.
“Bunda berharap agar MoU yang ditandatangani ini bisa berjalan dengan efektif sehingga bisa mendorong percepatan dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan dari sisi hukum dapat menjamin keamanan aset-aset daerah,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Sigit Alfian menyatakan tujuan kesepakatan tersebut selain untuk meningkatkan kinerja pengelolaan barang milik daerah. Juga sebagai upaya memenuhi standar pengelolaan barang milik daerah yang akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kata dia, kerja sama yang juga diteken langsung Wali Kota Neni Moerniaeni tersebut merupakan, langkah awal untuk membenahi aset agar menjadi lebih baik, tertib, akuntabel, dan bisa lebih bermanfaat dari waktu ke waktu.
“Salah satu PKS-nya (perjanjian kerja sama) dengan kita (Bapenda), arahnya banyak ke aset. Bagaimana penggunaan aset daerah, termasuk tanah-tanah yang ditempati pihak ke-tiga. Selama masih milik Pemerintah Kota, harus ada aturan yang mengatur itu,” ujarnya.
Saat ini pihaknya tengah menelusuri kembali seluruh potensi aset yang berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Termasuk galian-galian bawah tanah akan didorong untuk dibuatkan Perwali atau Peraturan Daerah (Perda), sehingga tidak boleh lagi ada galian Telkom, PDAM, Jargas atau PUPRK yang tidak dirancang dengan baik.
“MoU itu juga berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas pendapatan. Jadi, ada yang kita buat namanya Host to host bersama Badan Pertanahan, ketika masyarakat membayar pajak BPHTB maka akan sama dengan data zona nilai tanah (ZNT) di KPKNL,” jelasnya.
Dijelaskannya, dari setiap penilaian aset yang dilakukan KPKNL tidak sekedar berguna untuk lelang, Namun juga berhubungan dengan pendapatan daerah dari pemanfaatan aset daerah.
“Aset itu penting sekali, untuk mensupot laporan akutansi supaya balance dan menentukan untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dari sisi hukum juga dapat menjamin keamanan aset-aset daerah,” pungkasnya. (*)
Pewarta: Rahman | Rilis
Discussion about this post