• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Tanggapan Wali Kota Samarinda soal 3 Kepala Dinas yang Dilaporkan ke KASN karena Tidak Netral

Suriadi Said by Suriadi Said
12 Juni 2024 | 12:28
Reading Time: 2 mins read
0
Motor Rusak Akibat BBM Bermasalah, Warga Samarinda Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp300 Ribu, Berikut Mekanismenya Tanggapan Wali Kota Samarinda soal 3 Kepala Dinas yang Dilaporkan ke KASN karena Tidak Netral Berkaca dari Kebakaran Besar di Plumpang, Wali Kota Samarinda Minta Depo BBM Cendana Dipindah

Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SAMARINDA – Wali kota Samarinda, Andi Harun angkat bicara soal 3 pejabat ASN selevel kepala dinas di lingkup Pemkot Samarinda dilaporkan Bawaslu Samarinda.

Laporan dilayangkan Bawaslu Samarinda ke Komisi ASN di Jakarta, diduga melanggar kode etik dan netralitas. Sebab, melakukan pendekatan ke partai politik untuk maju menjadi bakal Wakil Wali Kota Samarinda.

PILIHAN REDAKSI

Penerus Estafet Andi Harun Muncul, Gerindra Kunci Helmi Abdullah Maju Pilwali Samarinda 2029

Penerus Estafet Andi Harun Muncul, Gerindra Kunci Helmi Abdullah Maju Pilwali Samarinda 2029

6 Juni 2026 | 19:59
Wali Kota Andi Harun Kejar Pemindahan Pelabuhan Samarinda ke Palaran

Wali Kota Andi Harun Kejar Pemindahan Pelabuhan Samarinda ke Palaran

4 Juni 2026 | 07:35

“Sebenarnya itu belum masuk pelanggaran, karena baru sebatas pendaftaran parpol. Belum mendaftar di KPU,” jelas Wali Kota Samarinda, Andi Harun kepada awak media.

Berdasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Nomor 10 tahun 2016).

Untuk dapat menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, harus memenuhi persyaratan pada poin “R”;

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;”

Terkait 3 ASN Pemkot sendiri ditegaskan Wali Kota Samarinda, Andi Harun jika mencalonkan diri yang bersangkutan juga belum ada.

“Belum daftar ke KPU juga kan, masih sebatas menjajaki kemungkinan, apakah ada peluang dicalonkan,” tambahnya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah mengatur Kewajiban Pengunduran Diri PNS Dalam UU Aparatur Sipil Negara Mengenai pengunduran diri PNS yang mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Hal itu tertuang Pasal 119 UU ASN. Menyebutkan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Dalam Pasal 123 ayat (3) UU ASN juga memyebutkan, Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Namun dalam pasal UU Pilkada dan UU ASN tidak menyebutkan secara rinci dan tegas proses pencalonan ASN yang akan mengikuti kontes pilkada. Misalnya, mendaftar di partai politik, sebagai bakal calon.

“Jika saya ditanya, apakah masuk dalam wilayah pelanggaran? Menurut saya sisi materiil, belum masuk pelanggaran. Karena ini kan baru ke partai politik, yamg belum tentu juga mereka diusung. Kecuali keluar rekomendasi partai, yang ditindaklanjut keluar SK pendaftaran partai, baru itu masuk wilayah pelanggaran,” urai Andi Harun. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Tags: Aparatur Sipil NegaraPilkada SamarindaWali Kota Samarinda
Previous Post

Bontang Tetapkan Juni sebagai Bulan Penimbangan

Next Post

Rp87 Miliar untuk Pilkada 2024 di Samarinda

BACA JUGA

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

2 Juli 2026 | 22:07
Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

2 Juli 2026 | 21:42
Bayar Rp1,1 Miliar Cuma buat Bunga, PT LBB Bontang Gugat Balik Skema Utang di Pengadilan

Gara-Gara Bunga Mencekik, PT Laut Bontang Bersinar Terjebak Utang Rp2,9 Miliar yang Tak Pernah Berkurang

2 Juli 2026 | 21:02
Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

2 Juli 2026 | 20:51
Fuel Tanker Crash in Balikpapan Leaves One Dead, Brake Failure Suspected Cerita Saksi Tabrakan Beruntun Truk Tangki di Balikpapan, Syok Lihat Korban Terseret

Fuel Tanker Crash in Balikpapan Leaves One Dead, Brake Failure Suspected

2 Juli 2026 | 20:44
Next Post
Rp87 Miliar untuk Pilkada 2024 di Samarinda

Rp87 Miliar untuk Pilkada 2024 di Samarinda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23

Terbaru

Inflasi Kaltim Melonjak 3,20 Persen, Samarinda Paling Mahal

Inflasi Kaltim Melonjak 3,20 Persen, Samarinda Paling Mahal

2 Juli 2026 | 23:24
Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

2 Juli 2026 | 22:07
Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

2 Juli 2026 | 21:42
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved