SITUASI tegang sempat terjadi saat Rapat Paripurna Masa Sidang I dalam rangka Pembukaan Masa Sidang I dan Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang III 2023 yang digelar di ruang rapat lantai dua Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (22/8/2023).
Dalam rapat itu, seluruh perwakilan fraksi di DPRD Bontang secara gantian membacakan hasil laporan resesnya, kemudian menyerahkannya kepada unsur Pimpinan DPRD Bontang.
Namun saat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan giliran, Suharno sebagai Sekretaris Fraksi PKS memutuskan enggan membacakan hasil reses salah satu anggotanya, yakni Ma’ruf Effendy.
Suharno menyebut, sikap itu diambil lantaran saat menjalani masa sidang reses belum lama ini, Ma’ruf Effendy tidak mencantumkan logo PKS di spanduk atau banner kegiatannya. Padahal umumnya dewan ketika reses, ada penyantuman logo partai.
“Jadi bagaimana bisa dikatakan mewakili PKS kalau logo partai saja tidak ada di spanduk. Saya tidak berani mengatakan reses itu atas nama PKS. Jadi itu hanya atas nama pribadi,” kata Suharno di hadapan seluruh peserta paripurna yang hadir.
Menanggapi hal tersebut, Ma’ruf Effendy langsung memberikan sejumlah klarifikasinya. Antara lain, per Selasa (22/8/2023), dirinya mendeklarasikan kepada publik bahwa sudah bukan lagi anggota atau kader PKS, melainkan berganti menjadi anggota Partai Gelora.
Namun secara administratif, dirinya masih tercatat sebagai anggota DPRD Bontang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim. Selama belum ada surat pemberhentian yang dikeluarkan gubernur, kata dia, maka dirinya masih tercatat sebagai anggota dewan di Kota Taman.
“Saat ini proses pemberhentian ini sedang berjalan. Tunggu saja hari H-nya. Bila sudah ada SK-nya, maka saya akan resmi di PAW (Pergantian Antar Waktu),” ungkapnya.
Terkait status keanggotaannya di Fraksi PKS, Ma’ruf mengeklaim jika sampai detik ini, dirinya masih tercatat sebagai anggota fraksi, meskipun di sisi lain berstatus kader di partai yang berbeda.
Alasannya, sambung dia, pembentukan fraksi-fraksi kala itu ditetapkan berdasarkan SK saat Rapat Paripurna DPRD Bontang. Itu artinya, kata Ma’ruf, jika Fraksi PKS ingin menghapus namanya dari keanggotaan fraksi, maka harus mengubah atau mencabut SK itu terlebih dahulu.
“Secara aturan kala itu, syarat pembentukan fraksi minimal beranggotakan tiga orang. Artinya, apabila fraksi PKS tidak mengakui saya sebagai angotanya, maka secara otomatis bubar fraksi (PKS) itu,” tegasnya.
Meski tak dibacakan oleh fraksi, namun dalam reses tersebut, Ma’ruf Effendy secara pribadi tetap melaporkan hasil resesnya melalui lisan di hadapan anggota DPRD Bontang yang hadir.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam yang memimpin jalannya rapat paripurna mengaku memaklumi sikap politis Suharno sebagai Ketua DPD PKS Bontang yang memilih untuk tidak membacakan hasil reses dari salah satu mantan kader partainya itu.
“Meski tak dibacakan, namun secara administrasi di laporan tetap dicantumkan hasil resesnya Pak Ma’ruf sebagai bentuk pertanggungjawaban fraksi. Pak Ma’ruf pun juga sudah menyampaikan secara lisan. Jadi sebenarnya tidak ada masalah dan laporannya tetap diterima,” pungkas Andi Faiz. (ADS/DPRD BONTANG)
Discussion about this post