• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, 28 Maret 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai 29 Agustus 2022, Tak Wajib PCR dan Antigen

Editor Suriadi Said
29 Agustus 2022 | 19:49
Reading Time: 2 mins read
0
Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai 29 Agustus 2022, Tak Wajib PCR dan Antigen

ILUSTRASI Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai 29 Agustus 2022, Tak Wajib PCR dan Antigen

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Aturan baru syarat naik pesawat atau penerbangan dalam negeri untuk masa pandemi Covid-19 telah diterbitkan pemerintah dan berlaku mulai Senin 29 Agustus 2022, tidak mewajibkan para Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR.

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang diteken Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri.

PILIHAN REDAKSI

Hampir dua Bulan Stok Vaksin Covid-19 di Bontang Masih Kosong

Tiga Pekan Stok Vaksin Covid-19 di Bontang Masih Kosong, Tunggu Suplai dari Kemenkes

Kaltim Sediakan Stok 40 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua

Warga Lansia di Balikpapan Bisa Booster Kedua

Kendati tidak wajib menunjukkan tes negatif PCR maupun antigen, PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan naik pesawat.

Lalu, bagaimana dengan PPDN yang berusia di bawah 17 tahun? Pemerintah mewajibkan PPDN 6-17 tahun untuk memperoleh vaksin dosis kedua sebagai aturan naik pesawat.

Bagi kalian yang ingin terbang hari ini, ada baiknya simak dulu aturan baru yang efektif berlaku 29 Agustus 2022 di bawah ini.

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a). PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b). PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c). PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Redaksi
ShareTweetSend

BACA JUGA

Pemberian THR Karyawan H-7 Lebaran dan Wajib Dibayar Penuh!
Nasional

Pemberian THR Karyawan H-7 Lebaran dan Wajib Dibayar Penuh!

27 Maret 2023 | 09:38
Detik-Detik Polisi Tangkap Wanita asal Tarakan Bawa 4 Kilogram Sabu
Nasional

Detik-Detik Polisi Tangkap Wanita asal Tarakan Bawa 4 Kilogram Sabu

25 Maret 2023 | 00:33
Cuti Bersama Idulfitri Bertambah, Libur Mulai 19 April 2023
Nasional

Cuti Bersama Idulfitri Bertambah, Libur Mulai 19 April 2023

24 Maret 2023 | 14:10
Pj Gubernur Sidak ASN Hari Pertama Kerja Ramadan
Nasional

Pj Gubernur Sidak ASN Hari Pertama Kerja Ramadan

24 Maret 2023 | 13:41
Pendaftaran UTBK SNBT 2023 Sudah Dibuka! Cek Syarat, Cara Daftar, dan Biayanya di Sini
Leisure

Pendaftaran UTBK SNBT 2023 Sudah Dibuka! Cek Syarat, Cara Daftar, dan Biayanya di Sini

24 Maret 2023 | 07:31
ASN Dilarang Foto Bersama dengan Kontestan Pemilu, Bisa Dipidana
Nasional

ASN Dilarang Foto Bersama dengan Kontestan Pemilu, Bisa Dipidana

23 Maret 2023 | 20:32
Next Post
6 Pengedar Narkoba Samarinda-Kutai Timur Ditangkap, Polisi Sita 1 Kilogram Sabu

6 Pengedar Narkoba Samarinda-Kutai Timur Ditangkap, Polisi Sita 1 Kilogram Sabu

Calon Penumpang Kapal Pelabuhan Lok Tuan Wajib Vaksin Booster

Calon Penumpang Kapal Pelabuhan Lok Tuan Wajib Vaksin Booster

Discussion about this post

TRENDING

  • KM Binaiya Selesai Dok, Layani Dua Keberangkatan di Arus Mudik dari Pelabuhan Lok Tuan KM Binaiya Terakhir Bersandar di Pelabuhan Lok Tuan Bulan Ini

    KM Binaiya Selesai Dok, Layani Dua Keberangkatan di Arus Mudik dari Pelabuhan Lok Tuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Nekat Lompat dari KM Tidar di Perairan Balikpapan, Pencarian Masih Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumaryono Desak Pemkot Sediakan Pemakaman Muslim di Bontang Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Warung Kelontong di Bontang Jual Miras saat Ramadan, 18 Botol Miras Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Miliki Pekerjaan, Pasutri di Guntung Kompak Jual Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cari Ketua Baru, MUI Bontang Bakal Gelar Pleno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Kadar Zakat Fitrah dan Harta di Bontang Naik, Fidiah Turun, Begini Penjelasan Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pawai Obor Lok Tuan bakal Digelar Lebih Meriah saat Takbiran Nanti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Ambrol, Pengerjaan Rehab Turap Pagar Kantor Wali Kota Bontang Masuk Tahap Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Imsakiyah Ramadan 2023 selama 1 Bulan untuk Kota Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In