• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, 29 November 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai 29 Agustus 2022, Tak Wajib PCR dan Antigen

Suriadi Said by Suriadi Said
29 Agustus 2022 | 19:49
Reading Time: 2 mins read
A A
Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai 29 Agustus 2022, Tak Wajib PCR dan Antigen

ILUSTRASI Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai 29 Agustus 2022, Tak Wajib PCR dan Antigen

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Aturan baru syarat naik pesawat atau penerbangan dalam negeri untuk masa pandemi Covid-19 telah diterbitkan pemerintah dan berlaku mulai Senin 29 Agustus 2022, tidak mewajibkan para Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR.

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang diteken Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri.

PILIHAN REDAKSI

Warga Bontang Belum Dapat Vaksin Booster? Bisa Peroleh Vaksin Sinopharm di Puskesmas

Hampir dua Bulan Stok Vaksin Covid-19 di Bontang Masih Kosong

Tiga Pekan Stok Vaksin Covid-19 di Bontang Masih Kosong, Tunggu Suplai dari Kemenkes

Kaltim Sediakan Stok 40 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua

Kendati tidak wajib menunjukkan tes negatif PCR maupun antigen, PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan naik pesawat.

Lalu, bagaimana dengan PPDN yang berusia di bawah 17 tahun? Pemerintah mewajibkan PPDN 6-17 tahun untuk memperoleh vaksin dosis kedua sebagai aturan naik pesawat.

Bagi kalian yang ingin terbang hari ini, ada baiknya simak dulu aturan baru yang efektif berlaku 29 Agustus 2022 di bawah ini.

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a). PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b). PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c). PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: Redaksi
ShareTweetSend

BACA JUGA

ABK Queen Soya Selundupkan 1 Kilogram Sabu, Dijanjikan Rp10 Juta Dua Remaja Putri di Muara Badak Keroyok Bocah Berujung Masuk Bui Tetangga Pemberi Minum Berisi Sabu kepada Balita di Samarinda jadi Tersangka Ayah di Kutai Timur Diduga Aniaya Anaknya hingga Meninggal karena Susah Makan Pengedar Sabu Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

ABK Queen Soya Selundupkan 1 Kilogram Sabu, Dijanjikan Rp10 Juta

23 November 2023 | 16:15
Anies Kritik Pembangunan IKN, Irwan Fecho: Dia Bukan Pemimpin Strategis

Anies Kritik Pembangunan IKN, Irwan Fecho: Dia Bukan Pemimpin Strategis

22 November 2023 | 19:48
Grounbreaking IKN Tahap Ketiga Mulai Desember Pegawai hingga Aset Penajam Paser Utara di Sepaku Diserahkan ke Otorita IKN Nusantara

Grounbreaking IKN Tahap Ketiga Mulai Desember

21 November 2023 | 16:17
Perincian Biaya Haji 2024, Apakah Resmi Naik? Jemaah Haji Kloter 2 Kaltim Tiba di Balikpapan

Perincian Biaya Haji 2024, Apakah Resmi Naik?

14 November 2023 | 19:32
ccd8446da0236cddce1b46e8f07f6309 XL

Posko Bencana Alam Pemprov Sulbar, Layani 24 Jam Bagi Masyarakat

9 November 2023 | 16:46
c9a664ed7e4a036aaf2b8563a5e3165c XL

Kadispora Kolaborasi PMI Gelar Lokalatih Tingkatkan Keterampilan Pengurus

7 November 2023 | 14:42

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pendaftaran Calon Anggota KPU Kaltim 1 Resmi Dibuka sampai 7 Desember 2023 Rp433 Miliar untuk Dua Agenda Pemilu 2024 di Kaltim Jumlah Pemilih di Kalimantan Timur Tembus 2,7 Juta 10 Parpol di Kukar Dapat Duit, Satu Suara Dihargai Rp3.800

Pendaftaran Calon Anggota KPU Kaltim 1 Resmi Dibuka sampai 7 Desember 2023

27 November 2023 | 14:09
Atlet Berau Peraih Medali PON dan SEA Games Diguyur Bonus Rp31,7 Miliar

Atlet Berau Peraih Medali PON dan SEA Games Diguyur Bonus Rp31,7 Miliar

27 November 2023 | 00:32
Dampak Positif Ekonomi Balikpapan dan Samarinda Adanya Proyek IKN Nusantara Angggaran Infrastruktur Dasar IKN Dialokasikan Rp26,67 Triliun

Dampak Positif Ekonomi Balikpapan dan Samarinda Adanya Proyek IKN Nusantara

26 November 2023 | 16:52
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

26 November 2023 | 05:43
Perkuat Kapasitas Tenaga Medis Tangani Bencana di Kalimantan Timur

Perkuat Kapasitas Tenaga Medis Tangani Bencana di Kalimantan Timur

26 November 2023 | 05:41
Wakil Ketua DPRD Kaltim Silaturahmi ke Petani di Tenggarong, Salurkan Bantuan Pupuk Cair

Wakil Ketua DPRD Kaltim Silaturahmi ke Petani di Tenggarong, Salurkan Bantuan Pupuk Cair

25 November 2023 | 17:39
Kaharudin Jafar Sambangi Warga Bontang, Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan dan Serukan Pemilu Damai

Kaharudin Jafar Sambangi Warga Bontang, Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan dan Serukan Pemilu Damai

25 November 2023 | 16:39

RAMAI DIBACA

  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: 46 Atlet Paralimpik Bontang Beradu ke Peparprov ke IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gantikan Isran Noor, Syarief Al Kadrie Ditunjuk sebagai Ketua DPW Nasdem Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liga 3 Kaltim 2023 Tanpa Tim dari Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Website AI untuk Buat Poster Disney Pixar yang Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tergiur Investasi Bodong, Warga Bontang Tertipu Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Jan Dara (2001), Seks dan Prahara Keluarga Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom