ADANYA aktivitas pembangunan toko waralaba modern di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, turut mendapat atensi dari legislator. Diketahui, bangunan yang kini menjadi perhatian publik itu nantinya diperuntukkan untuk toko modern bernama Eramart.
Wali Kota Bontang, Basri Rase sempat menyebut, jika pemberian izin pembangunan toko waralaba oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) itu bukanlah masalah.
Sebab Eramart terkategori waralaba lokal di lingkup Kalimantan Timur (Kaltim) yang turut menjajakan produk UMKM lokal. Hal itu dinilai sejalan dengan program Pemkot Bontang dalam meningkatkan pemasaran produk UMKM lokal. Berbeda halnya seperti Indomart, Alfamart, dan Alfamidi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan, jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Bontang (Perwali) nomor 34 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern, seharusnya pembangunan toko waralaba tersebut tidak diperbolehkan.
Apalagi semangat Perwali itu dulunya dibuat, untuk menghidupkan dan melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal yang ada di Kota Taman.
“Jadi kami sangat menyayangkan tidak konsistensinya pemkot. Kalau Pak Wali (Basri Rase) mengatakan boleh, maka harus diubah dulu Perwali itu,” ucapnya saat dikonfirmasi usai memimpin Rapat Paripurna ke-16. (ADS/DPRD BONTANG)
Discussion about this post