SEPANJANG tahun 2022, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu alias DPMPTSP Kaltim telah menerbitkan 823 perizinan.
Tingginya angka perizinan tersebut, menurut Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto, pihaknya terus berupaya demi memaksimalkan OSS RBA untuk perizinan di Kaltim.
Caranya melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). “Izin itu terbagi ke dalam sektor primer dan sektor sekunder dan tersier,” ungkap Puguh.
Di sektor primer ada Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dengan 113 izin. Kehutanan mencapai 75 izin dan perkebunan ada 13 izin.
Sementara sektor sekunder dan tersier lebih banyak lagi. Mulai kelautan dan perikanan dengan 394 izin, perhubungan 178 izin, lingkungan hidup 34 izin, sosial 9 izin, pendidikan dan kebudayaan 4 izin, serta kesehatan 3 izin.
“Tapi ada beberapa sektor sekunder dan tersier juga yang izinnya tidak diterbitkan. Ada 9,” sambungnya.
Sektor-sektor yang dimaksud itu antara lain komunikasi dan informatika, peternakan, perindustrian, tenaga kerja, pariwisata, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, pertanian, penanaman modal, dan pertanahan.
Disebutkan Puguh, selama ini DPMPTSP Kaltim selalu menawarkan kemudahan bagi siapapun yang hendak mengurus perizinan. Selain OSS RBA, perizinan juga bisa diurus melalui E-PTSP. Kata dia, perizinan diselenggarakan dengan 2 aplikasi. Yakni OSS RBA dan aplikasi perizinan daerah besutan DPMPTSP Kaltim yaitu E-PTSP.
Sebagaimana diketahui, pemerintah meluncurkan OSS-RBA pada awal Agustus 2021. Dengan OSS-RBA, usaha dengan risiko bahaya yang lebih rendah akan melalui proses dan syarat perizinan yang lebih sederhana dan ringan, demikian sebaliknya. Kehadirannya pun secara resmi menggantikan sistem OSS v.1.1.
Hal ini sejalan dengan tujuan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 untuk mempermudah proses perizinan berusaha sehingga dapat mendorong pertumbuhan iklim investasi di tanah air. (ADS/DPMPTSP KALTIM)
Discussion about this post