DUA pemuda asal Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang dibekuk saat mengambil narkoba jenis sabu di Jalan KS Tubun pada Kamis (6/4/2023) sekira pukul 23.30 Wita.
Kepala Polres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid bilang kedua tersangka ini berasal dari Lok Tuan. Mereka berinisial AR (24), dan WK (26) mengambil sabu dengan sistem jejak.
Mereka tidak sadar bahwa ada petugas yang membuntutinya saat diamankan dan digeledah dari tangan tersangka WK didapat satu buah bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 5,01 gram
“Kita tangkap mereka di depan BPJS Ketenagakerjaan setelah kami pastikan dia membawa barang bukti, kami juga buru pemasoknya” sambungnya.
Kini kedua tersangka sudah mendekam di balik jeruji Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya. (*)
Discussion about this post