BONTANG – Tim Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka berinisial NTH (34) di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, yaitu sebanyak 10,21 gram sabu, dengan perkiraan nilai mencapai Rp180 juta. Tersangka, yang berdomisili di Kelurahan Berebas Tengah, sudah lama menjadi target operasi kepolisian.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa tersangka baru saja mengambil sabu menggunakan sistem jejak. “Dari informasi yang kami dapat, tersangka ini baru mengambil sabu dengan sistem jejak,” ujar AKBP Alex kepada awak media saat jumpa pers, Rabu 31 Juli 2024.
Sistem jejak yang digunakan tersangka dan jaringannya merupakan metode di mana barang haram tersebut disembunyikan di lokasi tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli untuk diambil. Metode ini semakin marak digunakan untuk menghindari deteksi dari pihak berwenang.
AKBP Alex menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya menekan peredaran narkoba di Bontang.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas narkoba di wilayah Bontang. Kami akan terus memburu pemasok barang haram ini,” tegasnya.
Kasat Narkoba AKP Rihard Nixon SH menambahkan, tersangka NTH tidak bekerja sendirian. “Kami masih memburu pemasok utama sabu ini dan beberapa anggota jaringannya yang lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka NTH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
















