pranala.co – Pengedar dan kurir narkoba jenis sabu dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bontang, Selasa (6/9/2022) petang.
Mereka adalah HNN (21) warga Tanjung Laut dan APF (29) warga Api-Api. Keduanya diringkus di Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, penangkapan ini berkat laporan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanjung Laut.
Berbekal informasi itu, korps Bhayangkara ini menggeledah HNN di kediamannya. Alhasil, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 1,17 gram. Sabu itu sempat dibuang ke luar jendela.
“Sabunya sempat dibuang ke luar jendela. Dia enggak mengakui sabu itu punya dia,” ungkapnya.
Di lokasi sama, polisi juga menangkap seorang kurir sabu, yakni APF. “Dia di lokasi yang sama, habis antar barang,” katanya.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti dua unit ponsel, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, dan uang hasil penjualan senilai Rp 150 ribu.
Kini keduanya ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post