IMBAS Pandemi Corona juga menimpa alokasi dana DPRD Bontang. Pemangkasan anggaran juga dialami lembaga legislatif ini. Jumlahnya mencapai Rp 32 miliar yang digeser untuk penanganan Covid-19 di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Menurut Ketua DPRD Bontang, Andi Faisal Hasdam, pergeseran ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri, pemangkasan anggaran barang/jasa 50 persen dan belanja modal. Artinya semua SKPD atau OPD harus merasionalisasi anggarannya.
“Kami di DPRD itu dari Rp50 M, kita pangkas Rp32 M. Jadi sisa Rp23 M kalau tidak salah,” sambung dia.
Berdasarkan Perarturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (covid-19) yang dikeluarkan pada 31 Maret 2020, anggaran tersebut hanya boleh dikelola oleh Pemkot Bontang.
Lebih lanjut, nilai pemangkasan anggaran tersebut merupakan hasil penyisiran yang dilakukan Sekretariat Dewan dari pos anggaran kunjungan kerja dan kesekretariatan dewan.
Saat ini peran DPRD Bontang tak lain berada pada fungsi pengawasan anggaran agar program tersebut berjalan sesuai dengan peruntukan. Sebab sesuai Perpu 01 Tahun 2020 ini kan DPR tidak dilibatkan dalam perubahan dan pengelolaan APBD.
“Kami belum lihat berapa rincian resmi yang digelontorkan untuk covid-19 berapa. Yang mengubah Pemkot. Tapi, kami ikut sertakan rapat memberi penjelasan aturan APBD berdasar SKB itu,” urainya.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat mengawasi program pemerintah dalam penanganan Pandemi covid-19 di Kota Bontang. Tujuannya tak lain agar program yang digelontokan dari uang rakyat tersebut tepat guna, tepat fungsi dan tepat sasaran. (*)
Discussion about this post