pranala.co – Seorang remaja putus sekolah berinisial SI (19) ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, Senin (3/10/2022).
Dia ditahan setelah diketahui memiliki dan mengedarkan sabu-sabu seberat 1,22 gram
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, usai mendapatkan laporan, polisi langsung bergegas menangkap SI di Jalan S Parman Gang Samarinda, RT 25, Kelurahan Gunung Telihan.
Dari hasil penggeledahan rumah tempat tertutup lainnya, didapati barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sabu-sabu, satu alat hisap (bong), satu unit ponsel, satu timbangan digital, satu pipet kaca, satu sendok runcing, satu kotak kecil, dan satu tas belanja.
Kini SI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Discussion about this post