Pria pengangguran itu diringkus Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Makmur, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Selasa (7/2/2023) pukul 21.00 Wita.
Keberadaan pria pengangguran itu sebelumnya sudah diketahui anggota Unit Opsnal Satreskoba usai mendapat informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat. Sebab lokasi itu sering menjadi tempat transaksi barang haram.
“Saat digeledah, didapati dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu di dalam kantong celananya. Satu bungkus plastik besar di dalam kantong motor. Kami juga mengamankan hp, motor, dan celana yang dipakai korban,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Atas perbuatannya, pria yang tinggal di Jalan S Parman Kelurahan Telihan itu dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (*)
Tidak ada komentar