pranala.co – Aksi premanisme di Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) sudah kian mengkhawatirkan. Kelompok preman sudah berani memeras kapal-kapal melintas seperti dialami Kapten Usman yang memuat kayu sempat berlabuh di galangan kapal di Kutai Barat, Jumat (3/9).
Tujuh preman inisial RS, SI, DWM, MS, AS, OIS dan RY memerasnya dengan tuduhan memutus tali pembatas yang sengaja dipasang kelompok ini. Sebagai gantinya, para preman meminta uang pengganti sebesar 2 persen dari total nilai kayu diangkutnya sebesar Rp175 juta.
“Beberapa orang ini mereka menaiki dan memasuki ke dalam kapal dengan melakukan pengancaman dan pemerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi dalam jumpa press, Rabu (15/9).
Subandi mengatakan, kelompok preman mendatangi korban saat kapalnya berlabuh di Dermaga Loa Duri Kukar, Sabtu (4/9). Di tempat itu, mereka meminta jatah preman uang sebesar Rp3 juta dan BBM solar. Usai negosiasi, kapten kapal hanya memberikan uang Rp300 ribu plus dua jeriken BBM solar.
Tetapi setelah itu, seorang tersangka inisial SI menelepon kembali pemilik kapal meminta tambahan uang sebesar Rp5 juta. Para preman meminta pemilik kapal mentransfer uang sesuai tuntutan mereka. Merasa terancam keselamatannya, kapten kapal lantas melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.
“Karena pelaku ini banyak, nahkoda kapal ketakutan, merasa terancam dan merasa diperas, sehingga melaporkan kepada kepolisian,” tuturnya.
Subandi mengatakan, aksi premanisme kerap terjadi sehingga membuat resah masyarakat setempat. Pemerasan dialami pemilik kapal ini, menurutnya sudah berulang-ulang kali kali terjadi.
Sehubungan itu, Polda Kaltim pun melakukan penegakan hukum dengan membekuk para preman yang sudah melakukan pemerasan pada kapal-kapal melintas. Penegakan hukum guna menciptakan suasan keamanan dan ketertiban di Kukar.
Ketujuh tersangka seluruhnya langsung diamankan ke Mapolda Kaltim. Subandi berharap tindakan tegas kepolisian mampu memberikan efek jera dalam memberantas premanisme di Kaltim.
“Ini negara hukum, ada aturan mainnya dan ada aturan yang harus ditaati oleh seluruh warga negara,” tegasnya.
Di tempat sama, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan, para pelaku membagi perannya masing-masing guna memuluskan praktik pemerasan. Ada koordinator, pelaku di lapangan, pihak penerima uang, hingga pemilik nomor rekening bank seorang perempuan inisial DWM.
Polda Kaltim hanya butuh waktu dua hari membongkar praktik premanisme dari tanggal 5 hingga 7 September 2021. Para preman ini terancam dengan ketentuan pasal 368 KUHP JO 55, tentang pemerasan yang disertai dengan pengancaman.
“Para pelaku diamankan, kurang dari 2×24 jam sudah bisa terungkap. Dan otak pelaku kami amankan setelah dua hari kemudian pada tanggal 7 September,” jelasnya. **
Penulis: Dias Ramadani
Discussion about this post