MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi COVID-19. Fatwa tersebut juga menjelaskan panduan pelaksanaan salat yang berhukum sunah muakadah itu secara berjamaah maupun munfarid di rumah.
Discussion about this post