PRANALA.co – Kejaksaan Negeri alias Kejari Kutai Kartanegara (Kukar) mengembalikan barang bukti kasus korupsi merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar kepada pemerintah daerah, Selasa (26/3/2024).
Pemulangan uang negara tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kukar dihadiri Kajari Ari Bintang Prakosa Sejati dan Sekretaris Daerah Kukar Sunggono.
“Alokasi uang ini berhasil diselamatkan oleh tim pidsus dari dua kasus korupsi,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya.
Kejaksaan memproses tindak pidana korupsi pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada tahun anggaran 2020, dengan nilai sebesar Rp1.596.795.075.
Selanjutnya, penyidik pun memproses pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, pada tahun anggaran 2019, dengan nilai sebesar Rp172.000.000.
Ari menyatakan bahwa pemberantasan korupsi merupakan prioritas utama bagi lembaganya karena berdampak langsung pada kepentingan masyarakat, termasuk pelakunya sendiri.
Tindakan penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga dapat menghasilkan pengembalian kerugian negara. Dana yang dikembalikan ini dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Kukar Sunggono mengucapkan apresiasi atas kerja keras Kejari Kukar. “Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kukar yang telah bekerja sama dengan Pemkab Kukar.”
“Ini merupakan bukti nyata kerjasama yang produktif dan kami berharap tidak akan ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar,” tegasnya.
Oleh karena itu, edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum bersama Kejari Kukar. (*)
Discussion about this post