PRANALA.CO – Seorang warga Samarinda, Kalimantan Timur berinisial MAR nekat menjual motor temannya di media sosial, Facebook.
Kalakuan pria berusia 25 tahun ini memang nekat. Sebab, dirinya sedang kecanduan judi online. Aksi penggelapan itu berhasil diungkap usai korban melihat motornya terpampang di Facebook dan dijual.
Awalnya begini. Pelaku berpura-pura pinjam motor temannya. Bukannya dikembalikan, MAR justru menawarkan motor jenis Honda Varia itu di forum jual beli Facebook. Sebelumnya, motor tersebut dipinjam MAR pada Jumat 19 April 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA lalu.
Dijelaskan Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, korban yang menunggu motornya dikembalikan justru tidak mendapat kabar dari pelaku. Saat iseng membuka Facebook, korban kaget karena motornya hendak dijual.
Korban kemudian melaporkan upaya penggelapan tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Berbekal laporan dan bukti postingan di media sosial, Tim Elang Polsekta Samarinda Kota kemudian mencari tahu akun Facebook pelaku.
“Dari info ini, kami berhasil mengamankan pelaku,” tegasnya.
Pelaku pun sudah diamankan pada Sabtu 20 April 2024 pukul 18.00 wita di Jalan Remaja, Sungai Pinang Dalam saat sedang berada di sebuah guest house.
Saat diperiksa, pelaku berdalih menjual sepeda motor korban karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan. Namun, polisi tidak serta merta percaya dengan keterangan pelaku.
MAR kemudian diminta untuk menunjukkan lokasi motor tersebut disembunyikan. Tim Elang akhirnya berhasil menemukan sepeda motor tersebut di Jalan KH Wahid Hasyim 2, Sempaja Selatan.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP. (*)
Discussion about this post