PRANALA.CO – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.777,52 gram dengan pelaku berjumlah tiga orang.
Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu di test kit kemudian narkotika dimasukkan ke dalam blender yang berisi air. Setelah digiling, barang bukti tersebut kemudian dibuang ke dalam lobang kloset, semuanya dilakukan dihadapan pemilik barang yang merupakan tersangka.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli yang dilaksanakan di Lobby Mako Polresta Samarinda, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (28/05/2024).
Perwakilan dari BNN Kota dan Kejaksaan Negeri turut hadir dalam kegiatan ini juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Polresta Samarinda.
Mereka berharap bahwa dengan kerja sama yang solid, peredaran Narkoba di wilayah ini dapat diminimalisir dan masyarakat bisa hidup sejahtera tanpa terpengaruh bahaya Narkoba.
“Kami tidak akan kenal lelah dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda,” tegasnya.
Langkah tegas seperti pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan Narkoba.
Kapolresta Samarinda juga menambahkan dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku penyalahgunaan Narkoba, serta menjadi pesan yang jelas bahwa kegiatan ilegal tersebut tidak akan ditoleransi di wilayah hukum Polresta Samarinda. (*)
Discussion about this post