pranala.co – Aktivitas penumpukan dan pengangkutan besi tua di Pelabuhan Tanjung Laut Indah jadi sorotan. PT Baja Borneo Jaya (BBJ), selaku pemilik membantah bila aktivitas perusahaannya disebut ilegal. Bahkan dia mengklaim mengantongi izin resmi. Dari Kementerian dan Pemprov Kaltim.
Besi tua yang didapat dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), Sangatta, Kutai Timur diangkut PT BBJ ke penampungan, lahan di Pelabuhan Tanjung Laut Indah, Bontang. Satu truk bisa mengangkut kisaran 30 ton lebih melintas jalan protokol Kota Bontang.
Berdasar regulasi, truk trailer berkapasitas 20 ton yang hendak melintas di pusat Kota Bontang di luar jam operasional wajib mengantongi surat rekomendasi. Surat itu jadi modal untuk mendapatkan pengawalan dari mobil Patwal Sat Lantas Polres Bontang.
Surat dapat diperoleh perusahaan dengan mengajukan izin melintas di jalan umum ke Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Hal itu ditegaskan Kasatlantas Polres Bontang AKP Edy Haruna.
AKP Edy Haruna menegaskan, tak boleh ada truk trailer beredar bebas tanpa pengawalan di luar jam edar pada pukul 22.00 Wita sampai 6.00 Wita pagi. Pengawalan itu dilakukan demi menghindari kecelakaan lalu lintas.
“Kalau mau operasi di luar itu harus dikawal, tapi perusahaan pengguna truk trailer harus kantongi surat rekomendasi dulu dari Dishub,” kata Edy saat dihubungi pranala.co melalui sambungan telepon seluler, pada Kamis (1/9/2022).
Ia menegaskan, pengawalan tidak dapat diberikan bila sopir truk trailer, tidak membawa langsung surat izin pengawalan dari Dishub. “Kalau sudah ada rekomendasi dishub baru kami bersedia untuk mengawal,” sambung dia.
Hal itu ditegaskannya, pasca-klaim PT Baja Borneo Jaya selalu mendapat pengawalan langsung dari Satlantas Polres Bontang. Meski hal itu diakui sebelumnya. Kata Edy, dilakukan demi menjamin keselamatan pengguna jalan.
“Kami hanya ingin memastikan pengguna jalan selamat saat truk besar itu lewat di dalam kota,” jelasnya.
Dengan ramainya perbincangan publik soal penggunaan jalan atas aktivitas truk trailer yang bahkan pernah menimbulkan kerusakan. Ia memastikan, untuk aktivitas selanjutnya dari perusahaan harus memiliki rekomendasi resmi dari Dishub Bontang.
“Pasca-kejadian itu, kami sudah tegas mengacu ke aturan bersama. Jadi harus pakai rekomendasi Dishub,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius, meminta pro aktif dari pengusaha untuk mengurusi izin angkutan sebelum melintas di jalan protokol. Upaya itu demi menjaga keselamatan diantara pengguna jalan umum.
Namun, bila tidak melaporkan. Pihaknya pun tidak akan bergerak. Hanya saja, bersiap untuk mendapat penindakan secara hukum oleh kepolisian.
“Ya kalau mereka (perusahaan) melapor, pasti kami tindaklanjuti. Kalau tidak ada kami bakal biarkan,” jawab Welly singkat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post