BONTANG – Tim Gabungan Polres Bontang berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial T (37) yang diduga terlibat dalam kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, dan pengedaran narkotika jenis sabu.
Operasi yang dilakukan pada Minggu, 14 Juli 2024, sekira pukul 13.00 WITA ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Tersangka yang diketahui berdomisili di Jalan Awerange, Kelurahan Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba ini.
Polisi mengamankan enam bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih dengan berat total 9,44 gram, dua gross plastik klip, satu timbangan digital, satu bungkus rokok Marlboro, dua buah sedotan plastik ujung runcing, dua buah sedotan plastik biasa, satu kotak kacamata warna hitam, satu pipet kaca, satu bong, satu korek api gas, dan satu unit gawai merek Oppo warna merah.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di salah satu hotel di Bontang, Kamar 101. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Polres Bontang melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Pada pukul 13.00 WITA, tim mencurigai seorang pria yang duduk di depan hotel. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta kamar hotel, ditemukan barang bukti yang cukup banyak.
Setelah penangkapan, Tim Gabungan Polres Bontang membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Kami juga sudah memeriksa tersangka dan saksi-saksi, pengamanan dan penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelas Kepala Polres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing,S.I.K..
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika.
“Kami imbau masyarakat Bontang untuk selalu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib,” harap Kapolres Bontang. (*)
Discussion about this post