PRANALA.CO, Penajam – Seorang pemilik kafe di kawasan Pantai Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berinisial AM (60), warga Kabupaten Paser, ditangkap polisi Senin malam (11/11/2024) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
AM diduga mempekerjakan seorang anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (lady companion/LC) di tempat usahanya yang dikenal dengan nama Cafe 99.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya anak berusia 15 tahun yang bekerja menemani pengunjung di cafe tersebut, dengan diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan minuman keras. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang anak berusia 15 tahun yang bekerja sebagai LC di cafe tersebut.
“Bukan itu saja, bahkan terlihat mengonsumsi minuman keras bersama pengunjung,” kata Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, dalam konferensi pers.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya nota pembayaran, uang tunai sebesar Rp200 ribu dan Rp680 ribu yang diduga berasal dari kegiatan ilegal tersebut. Penangkapan ini menjadi perhatian serius, karena melibatkan seorang anak di bawah umur yang dieksploitasi di tempat hiburan.
AM, pemilik cafe tersebut, kini menghadapi ancaman hukum yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. AM terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah eksploitasi anak, tetapi juga penyalahgunaan izin usaha yang ada di sektor pariwisata.
Menurut Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan Data Pelaporan Layanan (PKDPL) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Fernando Hamonangan Hutagalung, Cafe 99 telah memperoleh izin operasional sejak Juli 2024. Namun, izin tersebut hanya mencakup penjualan minuman beralkohol golongan A.
Fernando juga menjelaskan bahwa izin untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C hanya diberikan kepada usaha di sektor pariwisata yang memenuhi persyaratan khusus, seperti hotel berbintang, bar, atau restoran.
Dengan adanya penyalahgunaan izin ini, pihak berwenang menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap tempat usaha yang mengedarkan minuman keras.
Polisi berjanji akan terus melanjutkan penyelidikan kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan memberikan perlindungan penuh kepada korban. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post