PRANALA.CO, Polisi Ancam Pelajar Ikut Demo Tolak Omnibus Law, Aksi Mereka Bakal Dicatat di SKCK. Aparat hukum kembali menekan kebebasan berekspresi masyarakat saat merespons UU Cipta Kerja. Sebelumnya, represi aparat sudah disorot karena sewenang-wenang menangkap jurnalis, mahasiswa, dan buruh tanpa diberi akses bantuan hukum. Kemarin, polisi meluncurkan ancaman terbaru kepada anak muda yang berniat menentang kebijakan pemerintah lewat demonstrasi.
Ancaman ini datang dari mulut polisi Tangerang, yang menyatakan jika ada pelajar ketahuan ikut demonstrasi, polisi bakal mencatatnya di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau legendaris disebut surat kelakuan baik. Polisi percaya diri catatan ini bisa mempersulit pelajar yang mau cari kerja atau menempuh pendidikan lanjutan.
Pernyataan ini dikeluarkan sesudah Polres Metro Tangerang menangkap 86 pelajar SMA dan STM yang berencana ikut demo menolak omnibus law di Jakarta.
“Siang ini jam satu, [tertangkap] 86 pelajar anak STM dan SMA dan mereka ingin ikut ke Jakarta melakukan aksi, tapi jumlahnya terus bertambah. Total, sudah ada ratusan yang kita amankan sejak Rabu [7/10] lalu. Mereka yang sudah diamankan akan te-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Sugeng Hariyanto, dilansir Suara.
Praktik serupa dilakukan Polres di Kabupaten Tangerang. Kepada 25 pelajar yang ditangkap karena juga berniat ikut demo, polisi mewanti-wanti betapa pentingnya kebersihan SKCK dalam kehidupan berbangsa dan bernegara para pelajar demi masa depan gemilang cahaya.
“Perlu diingat, adik-adik yang diamankan, kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat, itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah. ada catatan khusus yang akan kami sampaikan. Kami minta para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya, agar hal ini tidak terjadi lagi,” sebut Kapolresta Tangerang Ade Ary.
Ancaman ini langsung direspons netizen dengan kecaman. Mayoritas tidak sepakat dengan kebijakan aparat menunjukkan kuasanya untuk mengganjar ekspresi berpendapat para pelajar. Ya iyalah, tiap 17-an kita diingetin sama perjuangan pemuda melawan pemerintah kolonial pake bambu runcing, masak sekarang pemuda kritis malah diancam pake SKCK.
Ini bukan trik baru. Jalur ancaman SKCK pernah dilakukan polisi melawan demonstrasi pelajar September tahun lalu. Tapi saat itu Kapolres Gowa Shinto Silitonga yang melakukannya. Ia mengatakan polisi bakal nolakin rikues pembuatan SKCK-nya para pelajar yang ikut demonstrasi.
“Tugas pelajar adalah untuk belajar agar dapat menggapai cita-cita, bukan untuk ikut-ikutan aksi unjuk rasa,” tulis Shinto dalam keterangan resminya.
Kebijakan polisi Gowa turut dilakukan polisi Sumatera Utara. Melalui Kapolda Sumut Agus Andrianto, polisi setempat mengumumkan ancaman serupa secara terbuka kepada publik.
Menanggapi kebijakan ini, Staf LBH Pers Makassar Firmansyah tegas mengecam. Menurut Firmansyah, hukuman tersebut keliru dan semena-mena. “Demonstrasi itu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Tidak ada alasan polisi untuk tidak memberi [SKCK] dan itu intimidatif,” katanya kepada Tirto.
Hak remaja untuk bebas berkumpul dan berpendapat disampaikan juga oleh Komnas HAM. “Yang melakukan aksi itu kan pada umumnya umur 15-17 tahun yang artinya dia remaja. Artinya, dia bisa memutuskan, artinya dia bisa berkumpul, dan artinya dia bisa menilai apakah ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan dia atau tidak,” sebut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Institusi yang harusnya jadi penegak hukum udah terbukti melanggar berbagai aturan setelah memperlakukan demonstran yang ditangkap dengan tidak manusiawi, menganiaya jurnalis, sampai gagal melindungi warga negara dengan akses bantuan hukum.
Contoh terbaru, Selasa (13/10) malam, kata “Kwitang” jadi trending topic di Twitter setelah terunggah berbagai macam video kerusuhan yang diduga terjadi di daerah Jakarta Pusat tersebut.
Pada video yang viral, terekam bagaimana polisi memperlakukan mobil ambulans relawan kesehatan Muhammadiyah. Menurut kabar yang beredar, polisi melakukan pengejaran massa aksi demonstrasi UU Cipta Kerja hingga ke pemukiman warga Kwitang, menimbulkan ketegangan antara polisi dengan warga setempat. Beberapa video kerusuhan bertebaran di Twitter, memperlihatkan warga sipil tak bersalah turut jadi korban bentrok.
Melihat banyaknya pelanggaran oleh polisi tiap menangani unjuk rasa, apakah polisi sendiri bisa memperoleh dapat catatan baik saat membuat SKCK? **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post