• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Polisi Ancam Pelajar Ikut Demo Tolak Omnibus Law, Aksi Mereka Bakal Dicatat di SKCK

Suriadi Said by Suriadi Said
16 Oktober 2020 | 19:12
Reading Time: 3 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Polisi Ancam Pelajar Ikut Demo Tolak Omnibus Law, Aksi Mereka Bakal Dicatat di SKCK. Aparat hukum kembali menekan kebebasan berekspresi masyarakat saat merespons UU Cipta Kerja. Sebelumnya, represi aparat sudah disorot karena sewenang-wenang menangkap jurnalis, mahasiswa, dan buruh tanpa diberi akses bantuan hukum. Kemarin, polisi meluncurkan ancaman terbaru kepada anak muda yang berniat menentang kebijakan pemerintah lewat demonstrasi.

Ancaman ini datang dari mulut polisi Tangerang, yang menyatakan jika ada pelajar ketahuan ikut demonstrasi, polisi bakal mencatatnya di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau legendaris disebut surat kelakuan baik. Polisi percaya diri catatan ini bisa mempersulit pelajar yang mau cari kerja atau menempuh pendidikan lanjutan.

PILIHAN REDAKSI

Demo di DPRD Balikpapan Memanas, Massa Teriak 'Holiday' saat Pejabat Absen

Demo di DPRD Balikpapan Memanas, Massa Teriak ‘Holiday’ saat Pejabat Absen

15 Juni 2026 | 21:14
Demo BBM Balikpapan, Polisi Taruh Polwan di Garis Depan

Demo BBM Balikpapan, Polisi Taruh Polwan di Garis Depan

15 Juni 2026 | 18:02

Pernyataan ini dikeluarkan sesudah Polres Metro Tangerang menangkap 86 pelajar SMA dan STM yang berencana ikut demo menolak omnibus law di Jakarta.

“Siang ini jam satu, [tertangkap] 86 pelajar anak STM dan SMA dan mereka ingin ikut ke Jakarta melakukan aksi, tapi jumlahnya terus bertambah. Total, sudah ada ratusan yang kita amankan sejak Rabu [7/10] lalu. Mereka yang sudah diamankan akan te-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Sugeng Hariyanto, dilansir Suara.

Praktik serupa dilakukan Polres di Kabupaten Tangerang. Kepada 25 pelajar yang ditangkap karena juga berniat ikut demo, polisi mewanti-wanti betapa pentingnya kebersihan SKCK dalam kehidupan berbangsa dan bernegara para pelajar demi masa depan gemilang cahaya.

“Perlu diingat, adik-adik yang diamankan, kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat, itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah. ada catatan khusus yang akan kami sampaikan. Kami minta para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya, agar hal ini tidak terjadi lagi,” sebut Kapolresta Tangerang Ade Ary.

Ancaman ini langsung direspons netizen dengan kecaman. Mayoritas tidak sepakat dengan kebijakan aparat menunjukkan kuasanya untuk mengganjar ekspresi berpendapat para pelajar. Ya iyalah, tiap 17-an kita diingetin sama perjuangan pemuda melawan pemerintah kolonial pake bambu runcing, masak sekarang pemuda kritis malah diancam pake SKCK.

Ini bukan trik baru. Jalur ancaman SKCK pernah dilakukan polisi melawan demonstrasi pelajar September tahun lalu. Tapi saat itu Kapolres Gowa Shinto Silitonga yang melakukannya. Ia mengatakan polisi bakal nolakin rikues pembuatan SKCK-nya para pelajar yang ikut demonstrasi.

“Tugas pelajar adalah untuk belajar agar dapat menggapai cita-cita, bukan untuk ikut-ikutan aksi unjuk rasa,” tulis Shinto dalam keterangan resminya.

Kebijakan polisi Gowa turut dilakukan polisi Sumatera Utara. Melalui Kapolda Sumut Agus Andrianto, polisi setempat mengumumkan ancaman serupa secara terbuka kepada publik.

Menanggapi kebijakan ini, Staf LBH Pers Makassar Firmansyah tegas mengecam. Menurut Firmansyah, hukuman tersebut keliru dan semena-mena. “Demonstrasi itu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Tidak ada alasan polisi untuk tidak memberi [SKCK] dan itu intimidatif,” katanya kepada Tirto.

Hak remaja untuk bebas berkumpul dan berpendapat disampaikan juga oleh Komnas HAM. “Yang melakukan aksi itu kan pada umumnya umur 15-17 tahun yang artinya dia remaja. Artinya, dia bisa memutuskan, artinya dia bisa berkumpul, dan artinya dia bisa menilai apakah ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan dia atau tidak,” sebut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Institusi yang harusnya jadi penegak hukum udah terbukti melanggar berbagai aturan setelah memperlakukan demonstran yang ditangkap dengan tidak manusiawi, menganiaya jurnalis, sampai gagal melindungi warga negara dengan akses bantuan hukum.

Contoh terbaru, Selasa (13/10) malam, kata “Kwitang” jadi trending topic di Twitter setelah terunggah berbagai macam video kerusuhan yang diduga terjadi di daerah Jakarta Pusat tersebut.

Pada video yang viral, terekam bagaimana polisi memperlakukan mobil ambulans relawan kesehatan Muhammadiyah. Menurut kabar yang beredar, polisi melakukan pengejaran massa aksi demonstrasi UU Cipta Kerja hingga ke pemukiman warga Kwitang, menimbulkan ketegangan antara polisi dengan warga setempat. Beberapa video kerusuhan bertebaran di Twitter, memperlihatkan warga sipil tak bersalah turut jadi korban bentrok.

Melihat banyaknya pelanggaran oleh polisi tiap menangani unjuk rasa, apakah polisi sendiri bisa memperoleh dapat catatan baik saat membuat SKCK? **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Source: Vice
Tags: DemonstrasiKapolriomnibus Law Cipta Kerjaunjuk rasa
Previous Post

Demonstransi Balikpapan Ganti Rugi Kerusakan Pagar saat Demo UU Ciptaker

Next Post

Dewan Janji Kawal Anggaran Hidran di Pesisir

BACA JUGA

Hari Pertama Sekolah di Bontang, Wali Kota: Guru dan Orangtua Harus Kompak

Hari Pertama Sekolah di Bontang, Wali Kota: Guru dan Orangtua Harus Kompak

13 Juli 2026 | 16:54
Distribusi Seragam Gratis di Bontang Bertahap, Produksi Masih Berjalan Silpa Rp 150 Miliar Meleset, Wali Kota Bontang Pilih Tunda Proyek Besar demi Seragam Sekolah Gratis Neni Percepat Pengadaan Seragam Gratis untuk Pelajar, Dikerjakan Penjahit Lokal Bontang Desain Tas Sekolah Gratis Belum Ditentukan, Pengadaan Digelontor Rp1,4 Miliar Pengiriman Tas dan Sepatu Sekolah Gratis untuk Pelajar Bontang Dipastikan Bertahap Tas Sekolah Gratis untuk Pelajar di Bontang Dianggarkan Rp 1,2 Miliar? 6 Ribu Pelajar Bontang Dapat Seragam Gratis Bertahap

Distribusi Seragam Gratis di Bontang Bertahap, Produksi Masih Berjalan

13 Juli 2026 | 16:22
Terekam CCTV Pakai Songkok, Dua Pria di Balikpapan Gasak Sparepart Rp 2,3 Miliar

Terekam CCTV Pakai Songkok, Dua Pria di Balikpapan Gasak Sparepart Rp 2,3 Miliar

13 Juli 2026 | 16:00
Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

13 Juli 2026 | 15:40
Hidup Sebatang Kara Usai Di-PHK, Pria Balikpapan Ditemukan Meninggal

Hidup Sebatang Kara Usai Di-PHK, Pria Balikpapan Ditemukan Meninggal

13 Juli 2026 | 14:39
Setahun MBG di Samarinda Belum Berdampak ke Stunting

Setahun MBG di Samarinda Belum Berdampak ke Stunting

13 Juli 2026 | 14:01
Next Post
Kampung Wisata Bontang Kuala Membara, Api Diduga Bermula dari Kafe

Dewan Janji Kawal Anggaran Hidran di Pesisir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49

Terbaru

Hari Pertama Sekolah di Bontang, Wali Kota: Guru dan Orangtua Harus Kompak

Hari Pertama Sekolah di Bontang, Wali Kota: Guru dan Orangtua Harus Kompak

13 Juli 2026 | 16:54
Distribusi Seragam Gratis di Bontang Bertahap, Produksi Masih Berjalan Silpa Rp 150 Miliar Meleset, Wali Kota Bontang Pilih Tunda Proyek Besar demi Seragam Sekolah Gratis Neni Percepat Pengadaan Seragam Gratis untuk Pelajar, Dikerjakan Penjahit Lokal Bontang Desain Tas Sekolah Gratis Belum Ditentukan, Pengadaan Digelontor Rp1,4 Miliar Pengiriman Tas dan Sepatu Sekolah Gratis untuk Pelajar Bontang Dipastikan Bertahap Tas Sekolah Gratis untuk Pelajar di Bontang Dianggarkan Rp 1,2 Miliar? 6 Ribu Pelajar Bontang Dapat Seragam Gratis Bertahap

Distribusi Seragam Gratis di Bontang Bertahap, Produksi Masih Berjalan

13 Juli 2026 | 16:22
Terekam CCTV Pakai Songkok, Dua Pria di Balikpapan Gasak Sparepart Rp 2,3 Miliar

Terekam CCTV Pakai Songkok, Dua Pria di Balikpapan Gasak Sparepart Rp 2,3 Miliar

13 Juli 2026 | 16:00
Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

13 Juli 2026 | 15:40
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved