PASER – Tim Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim alias Kalimantan Timur mengungkap praktik pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin di wilayah Kabupaten Paser.
Dalam operasi yang dilakukan Selasa (14/1/2025) sekira pukul 17.30 WITA, petugas mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Dalam penindakan tersebut, polisi mendapati mobil pickup Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi KT-8709-VH yang tengah memindahkan BBM di sebuah kios eceran milik Arnas, di daerah Longkali, Kabupaten Paser.
Dua orang yang berada di lokasi, Nurdiansyah dan Busirih, kedapatan sedang menyiapkan alat pemompa (alkon) guna memindahkan solar dari tangki mobil ke tandon milik Arnas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan dan BBM yang diangkut merupakan milik Abdul Syarif. Polisi mengungkap bahwa Abdul Syarif tidak memiliki izin usaha pengangkutan maupun niaga BBM sebagaimana yang dipersyaratkan peraturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian serius. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal di Kalimantan Timur,” ujar Kombes Pol Yusuf.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut, sementara barang bukti berupa kendaraan dan BBM yang disita telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 2