• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, 20 Mei 2025
PRANALA.CO
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
PRANALA.CO
No Result
View All Result
Home Kaltim

Gudang BBM Ilegal di Paser Digerebek, 120 Liter BBM Disita

Suriadi Said by Suriadi Said
19 Februari 2025 | 07:50
Reading Time: 2 mins read
A A
Gudang BBM Ilegal di Paser Digerebek, 120 Liter BBM Disita

Gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Kuaro.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

TANA PASER – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Paser bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Kuaro.

Penggerebekan yang dilakukan Senin (17/2/2025) sekira pukul 02.00 WITA tersebut berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM bersubsidi ilegal dan mengamankan seorang pelaku berinisial A (30).

PILIHAN REDAKSI

Antrean BBM di Balikpapan Capai 1 Kilometer, Pertamax dan Turbo Kosong 2 Hari, Wawali Bagus Kaget

Nafsu Liat Perempuan Olahraga, Pelaku Pelecehan Seksual Tepok Pantat di Kaltim Masuk Penjara

Bawa Kabur Besi Tambang dan Ancam Satpam, Dua Pria di Paser Kaltim Dibekuk Polisi

BBM di Samarinda Tercemar, Pemkot Punya Bukti Ilmiah

Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Paser, Ipda Bahruddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan BBM ilegal.

“Kami berhasil mengamankan pelaku penimbunan BBM bersubsidi ilegal di sebuah gudang penyimpanan yang berlokasi di rumah pelaku,” ujar Ipda Bahruddin, dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 120 liter BBM dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi telah kami amankan, bersama dengan pemilik gudang, yaitu saudara A,” tambahnya.

Pelaku kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang menanti pelaku bisa mencapai 6 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Paser. Ia menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Pengungkapan kasus gudang BBM ilegal ini adalah wujud nyata respons cepat Polres Paser terhadap pelanggaran hukum. Kami tidak akan pernah mendukung pelaku kejahatan,” tegas AKP Agus Setyawan. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Irwan
ShareTweetSend
Previous Post

Ini Paket Cek Kesehatan Gratis yang Bakal Diterima Warga Bontang

Next Post

Pembangunan RKB di SMPN 1 Bontang Bakal Dilanjutkan Tahun Ini, Anggarannya Rp4 Miliar

BACA JUGA

Infrastruktur Rawan Rusak, DPRD Kaltim Dorong Kenaikan Anggaran UPTD PUPR-PERA

Infrastruktur Rawan Rusak, DPRD Kaltim Dorong Kenaikan Anggaran UPTD PUPR-PERA

20 Mei 2025 | 00:06
Soal BBM Kosong di Balikpapan, Pertamina Minta Maaf, Suplai Pertamax Ditambah dari Terminal Samarinda

Soal BBM Kosong di Balikpapan, Pertamina Minta Maaf, Suplai Pertamax Ditambah dari Terminal Samarinda

19 Mei 2025 | 18:38
3 Paslon Siap Bertarung di PSU Pilkada Mahakam Ulu 2025, Ini Profil Lengkap dan Visi Misinya

3 Paslon Siap Bertarung di PSU Pilkada Mahakam Ulu 2025, Ini Profil Lengkap dan Visi Misinya

19 Mei 2025 | 12:14
Hadapi Tantangan Geografis, KPU Mahulu Uji Kesiapan lewat Simulasi Daring

Hadapi Tantangan Geografis, KPU Mahulu Uji Kesiapan lewat Simulasi Daring

19 Mei 2025 | 12:03
Adu Mulut soal Gaji, Pekerja di Kukar Ditebas Parang Rekannya

Adu Mulut soal Gaji, Pekerja di Muara Jawa Kukar Ditebas Parang Rekannya

19 Mei 2025 | 11:39
Petani di Kaltim Bawa 16 Paket Sabu, Simpan di Bagasi Motor

Petani di Kaltim Bawa 16 Paket Sabu, Simpan di Bagasi Motor

19 Mei 2025 | 11:30

Discussion about this post

BERITA TERKINI

YABIS Bontang Buka Lowongan Kerja untuk Guru dan Cleaning Service, Dibuka sampai 3 Juni 2025 Daftar Sekarang! Bankaltimtara Cabang Bontang Buka Lowongan Frontliner, Kuota Terbatas PT Hastakarya Buka Lowongan Kerja di Proyek Pupuk Kaltim Bontang, Ini Posisi dan Syaratnya Yayasan Asy-Syaamil Bontang Buka Lowongan Besar-Besaran, Lulusan SMA sampai Sarjana Bisa Ikutan Yayasan Asy-Syaamil Buka Lowongan Besar-Besaran, Lulusan SMA sampai Sarjana Bisa Ikutan Gaji Rp12 Juta, SMA Prestasi Samarinda Buka Lowongan Besar-besaran, ASN Dilarang Ikut Eramart Buka Lowongan Kerja di Bontang, Ini Syarat dan Posisi yang Tersedia Rumah Sakit Amalia Bontang Buka Lowongan Kerja, Berikut Posisi dan SyaratnyaLulusan SMK/SMA? PT Kaltim Parna Industri Buka Kesempatan Kerja di Bontang Dibuka Mulai 6 Maret, Mie Gacoan Bontang Cari 15 Store Crew dan 2 Manager Trainee PT Hastakarya Tunggal Mandiri Buka Lowongan 17 Pekerja untuk Proyek di PT Pupuk Kaltim Bontang

YABIS Bontang Buka Lowongan Kerja untuk Guru dan Cleaning Service, Dibuka sampai 3 Juni 2025

20 Mei 2025 | 00:30
Sektor Pendidikan di Kaltim Kehilangan 22 Ribu Pekerja, Pertambangan Melesat

Sektor Pendidikan di Kaltim Kehilangan 22 Ribu Pekerja, Pertambangan Melesat

20 Mei 2025 | 00:20
Infrastruktur Rawan Rusak, DPRD Kaltim Dorong Kenaikan Anggaran UPTD PUPR-PERA

Infrastruktur Rawan Rusak, DPRD Kaltim Dorong Kenaikan Anggaran UPTD PUPR-PERA

20 Mei 2025 | 00:06
Gaji Pas-pasan Bisa Punya Rumah? Ini Cara Ajukan KPR Mandiri secara Online

Gaji Pas-pasan Bisa Punya Rumah? Ini Cara Ajukan KPR Mandiri secara Online

19 Mei 2025 | 23:56
SMA Negeri 10 Samarinda Harus Kembali ke Samarinda Seberang

SMA Negeri 10 Samarinda Harus Kembali ke Samarinda Seberang

19 Mei 2025 | 23:22
Maxim Indonesia Buka Suara soal Aksi Demo Driver: Kami Tidak Pernah Imbau Off Bid

Maxim Indonesia Buka Suara soal Aksi Demo Driver: Kami Tidak Pernah Imbau Off Bid

19 Mei 2025 | 23:06
Jalan Provinsi Kaltim Sudah 82 Persen Mulus, Tapi Drainasenya Masih jadi PR

Jalan Provinsi Kaltim Sudah 82 Persen Mulus, Tapi Drainasenya Masih jadi PR

19 Mei 2025 | 22:52

RAMAI DIBACA

  • Sepasang Kekasih Tergilas Mobil Box di Jalan Poros Bontang–Samarinda

    Sepasang Kekasih Tergilas Mobil Box di Jalan Poros Bontang–Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Sebentar, Genangan Datang: Banjir Langganan di Gunung Telihan Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meski Didemo, PT EUP Bontang Tolak Tuntutan Rp48 Juta per Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Tabrak Pengendara Motor di Depan SMKN 1 Bontang, Mobil Langsung Kabur, Kondisi Korban Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sakit Kambuh, Pria 68 Tahun asal Bontang Meninggal saat Naik Motor ke Kebun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Marangkayu Blokade PT EUP Bontang, Tuntut Ganti Rugi Rp 48 Juta karena Laut Tercemar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berani Buka Tali, Dipotong Tangan! Pria Pengancam Sopir Hauling di Kukar Dibekuk Polda Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PRANALA.CO

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.