TANA PASER – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Paser bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Kuaro.
Penggerebekan yang dilakukan Senin (17/2/2025) sekira pukul 02.00 WITA tersebut berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM bersubsidi ilegal dan mengamankan seorang pelaku berinisial A (30).
Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Paser, Ipda Bahruddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan BBM ilegal.
“Kami berhasil mengamankan pelaku penimbunan BBM bersubsidi ilegal di sebuah gudang penyimpanan yang berlokasi di rumah pelaku,” ujar Ipda Bahruddin, dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 120 liter BBM dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi telah kami amankan, bersama dengan pemilik gudang, yaitu saudara A,” tambahnya.
Pelaku kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang menanti pelaku bisa mencapai 6 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Paser. Ia menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Pengungkapan kasus gudang BBM ilegal ini adalah wujud nyata respons cepat Polres Paser terhadap pelanggaran hukum. Kami tidak akan pernah mendukung pelaku kejahatan,” tegas AKP Agus Setyawan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post