PRANALA.CO, Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mencatat prestasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Pada Sabtu (11/1/2025), sekira pukul 05.00 WITA, polisi berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu seberat total 501,7 gram bruto. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka diamankan. Mereka adalah SU (41), seorang wiraswasta asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Muhammad RD (46), seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari kabupaten yang sama. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Petugas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander berwarna putih yang terparkir di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah paper bag hitam di dalam mobil tersebut. Paper bag itu berisi lima bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam amplop cokelat dengan berat total 501,7 gram bruto.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai sebesar Rp900.000, dua unit ponsel, dan kendaraan yang digunakan oleh kedua tersangka.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan pengamatan, kami mendapati kendaraan mencurigakan yang kemudian kami periksa,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi telah mengambil sejumlah langkah, termasuk pembuatan laporan, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara untuk memperkuat proses hukum.
“Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Dalam proses hukum yang berlaku, kedua tersangka terancam hukuman berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dinilai sangat penting untuk memberantas jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Polisi berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi di wilayah yang dianggap rawan peredaran narkoba.
“Kami akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba di Samarinda. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post