• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, 1 Februari 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pj Kepala Desa di Kutai Timur Korupsi Dana Desa sejak 2020

Editor Suriadi Said
27 Oktober 2022 | 04:48
Reading Time: 2 mins read
0
Pj Kepala Desa di Kutai Timur Korupsi Dana Desa sejak 2020

Polres Kutim ungkap kasus korupsi dana desa Manubar sebesar Rp1,1 miliar (dok. Istimewa)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Pj Kepala Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial AA dibekuk polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana desa (DD) dan bantuan keuangan Gerbang Desa Madu.

AA terbukti melakukan penggelapan pada tahun anggaran 2020 lalu dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

PILIHAN REDAKSI

Beasiswa Kaltim Dibuka Februari 2023

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Berikut Daftar Lengkapnya

Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Tarakan Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara didampingi Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus dan Kasi Humas Aipda Wahyu mengatakan, penetapan AA sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyadari adanya korupsi di perangkat desa tersebut.

“Saat ini juga telah kami tahan di Mapolres Kutim untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Made, saat konferensi pers, Rabu (26/10/2022).

Tarik Uang Bertahap

Sebelumnya, Desa Manubar memperoleh anggaran DD Rp1,8 miliar, bersumber dari APBN. Ditambah adanya bantuan keuangan Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu (Gerbang Desa Madu) sebesar Rp100 juta. Sehingga total APBDes Manubar sebesar Rp1,9 miliar.

Made menjelaskan, seluruh dana tersebut pun diterima Pemerintah Desa Manubar melalui transfer ke rekening Bank Kaltimtara Desa Manubar.

“Oleh tersangka AA kemudian dilakukan pencairan atau penarikan secara bertahap bersama saksi Bakri selaku bendahara desa,” terangnya.

Hanya saja, usai melakukan penarikan tersebut tersangka kemudian meminta dana yang telah diambil kepada Bakri dengan alasan akan mengelola.

Bahkan selama pengelolaan dana desa tersebut saksi dan beberapa pihak lainnya yang mesti bertanggung jawab dalam pengelolaan dana itu tak pernah dilibatkan.

“Dia (AA) tidak menetapkan tim pelaksana kegiatan (TPK) serta tidak mengumumkan rencana pengadaan yang ada dalam RKPDes. Selain itu, tersangka juga mengambil alih tugas Kaur atau Kasi dalam pelaksanaan kegiatan di desa,” ungkapnya.

Hingga akhirnya setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kaltim pada 12 Juli 2022 terungkap penyalahgunaan Rp1,1 miliar.

Terancam hukuman seumur hidup

AA sendiri ditangkap beserta barang bukti uang tunai senilai Rp97 juta dari anggaran DD Desa Manubar Tahun Anggaran 2020. Uang tunai total senilai Rp12 juta dari anggaran Gerbang Desa Madu Desa Manubar, dan 1 unit pikap merek Daihatsu tipe Gran Max warna putih serta beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis: Junaidi ES
ShareTweetSend

BACA JUGA

Beasiswa Kaltim Dibuka Februari 2023 Beasiswa Kaltim Tuntas 2022: Kanal Pengaduan Dibuka, Begini Caranya
Kaltim

Beasiswa Kaltim Dibuka Februari 2023

31 Januari 2023 | 16:22
Dua Bangunan Asrama Polisi Polres Berau Dilalap Si Jago Merah
Kaltim

Dua Bangunan Asrama Polisi Polres Berau Dilalap Si Jago Merah

27 Januari 2023 | 07:54
Diskes Kaltim bakal Distribusikan Rapid Tes Demam Berdarah Demam Berdarah di Balikpapan Sudah Renggut Korban Jiwa
Kaltim

Diskes Kaltim bakal Distribusikan Rapid Tes Demam Berdarah

27 Januari 2023 | 00:40
Penyelundupan Orang Utan ke Filipina Digagalkan
Kaltim

Penyelundupan Orang Utan ke Filipina Digagalkan

25 Januari 2023 | 08:22
Ancaman Ombak Tinggi di Perairan Kaltim Hampir 3 Meter
Kaltim

Ancaman Ombak Tinggi di Perairan Kaltim Hampir 3 Meter

23 Januari 2023 | 20:18
Beasiswa S2/S3 ke Jepang, Kuliah Gratis Plus Uang Saku Rp 15,8 Juta
Kaltim

Pemprov Alokasikan Rp 300 Miliar untuk Program Beasiswa Kaltim Tuntas

20 Januari 2023 | 08:32
Next Post
Hasil Seleksi Beasiswa Kaltim Tahap II Diumumkan Hari Ini

Hasil Seleksi Beasiswa Kaltim Tahap II Diumumkan Hari Ini

POPDA Kaltim 2022 Atlet Kempo Bontang Raih Satu Emas

POPDA Kaltim 2022: Atlet Kempo Bontang Raih Satu Emas

Discussion about this post

TRENDING

  • Dua Pertandingan Belum Terkalahkan, Bontang City FC Puncaki Klasemen

    Dua Pertandingan Belum Terkalahkan, Bontang City FC Puncaki Klasemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Terowongan di Samarinda Dimulai, Ditarget Rampung 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskes Bontang: Mulai Tahun Ini Vaksinasi Anak Terdata di Aplikasi Peduli Lindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Jan Dara (2001), Seks dan Prahara Keluarga Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Dibuka Februari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang City FC Bidik Juara di Piala Soeratin U-17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In