pranala.co – Satreskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda meringkus dua orang pelaku perampasan ponsel berinisial NI (17) dan BR (17) di Perum Handil Kopi, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Minggu (23/10/2022).
Salah seorang di antaranya yakni BR terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah menyerang petugas menggunakan pisau. Remaja di bawah umur itu ditembak setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan dan nyaris membahayakan nyawa petugas.
“Salah seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha kabur dan menyerang petugas saat akan ditangkap. Dilakukan tembakan terukur dibagian paha sebelah kanan,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto dikutip Rabu (26/10/2022).
AKP Noor Dianto mengungkapkan, penangkapan bermula ketika keduanya berpura-pura akan membeli ponsel dengan sistem COD di Jalan Perjuangan. Namun, saat penjual MA menyerahkan HP untuk diteliti, kedua pelaku tiba-tiba kabur.
Tidak berapa lama kemudian, kedua pelaku menjual HP tersebut secara online di Facebook. Korban MA yang mengetahui ponselnya dijual di media sosial kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang, Samarinda.
Personel Opsnal Reskrim bersama dengan keluarga korban MA kemudian menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu di Jalan Gerilya. Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku tiba berboncegan motor dan memperlihatkan HP yang dijualnya.
Petugas yang menyamar kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan berusaha mematikan kunci kontak sepeda motor pelaku. Bukan menyerah, keduanya melawan dan memukul tangan petugas disertai dorongan
Personel yang terjatuh kemudian diserang oleh tersangka NI dengan pisau dan menikam petugas ke arah dada. Petugas lain yang melakukan pemantauan kemudian melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan peringatan ke atas.
Namun, keduanya masih berusaha melarikan diri sehingga terpaksa polisi mengarahkan tembakan ke kaki pelaku BR.
“Kita amankan bersama dengan barang bukti sebilah pisau dengan sarung dari bungkus makanan ringan, dan sepeda motor dan 1 unit Hp iPhone 6+ hasil curian,” jelasnya.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Discussion about this post