SAMARINDA – Nasi telah dianggap sebagai salah satu makanan pokok orang Indonesia. Bahkan ada beberapa istilah di sebagian masyarakat yang menyebut belum makan, kalau belum makan nasi.
Hal ini seperti tercermin dari Indonesia yang dikenal sebagai negara penghasil beras terbesar di dunia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) total produksi beras pada tahun 2019 tercatat sebanyak 31,31 juta ton.
Bahkan menurut catatan Kementerian Pertanian (Kementan), bahwa beras atau nasi masih mendominasi makanan pokok masyarakat Indonesia. Padahal sumber pangan lokal, seperti umbian, sukun, jagung, sagu, dan lainnya tak kalah nilai gizinya setara dengan beras.
“Berdasarkan data pola konsumsi menunjukkan bahwa beras atau nasi masih mendominasi porsi menu konsumsi masyarakat hingga 60%, idealnya maksimal 50% agar masyarakat dapat hidup lebih sehat, aktif, dan produktif,” kata Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan, Agung Hendriadi kepada pers di Yogyakarta, yang dikutip dari laman Kementerian Pertanian, Jakarta.
Dikutip dari data BPS, Selasa (15/12/2020), pada kelompok padi-padian, konsumsi beras per kapita sebulan tertinggi ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Provinsi yang berbatasan dengan Australia ini penduduknya secara per kapita mengonsumsi beras untuk diolah jadi nasi paling banyak dibandingkan 33 provinsi lain di Indonesia, yaitu sebesar 8,45 kg.
Namun, sebagai bangsa yang terkenal yang mengkonsumsi nasi. Ada beberapa desa yang melarang menjual nasi kepada masyarakat. Hal ini terkait dengan beragam pantangan dan juga kepercayaan daerah setempat, lalu mana saja desa yang melarang penjualan nasi? Berikut 5 desa yang melarang jual nasi.
1. Desa Penimbunan
Beberapa waktu lalu, Desa Penimbun yang terletak di Kecamatan Karangayam, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, warga penduduk setempat yang bermata pencarian dengan membuka usaha warung makan dilarang menjual nasi.
Desa Penimbun ini secara geografis terletak sekitar 20 km ke arah barat laut dari Kota Kebumen. Meski tak ada aturan tertulis, tapi semua warga tak ada yang berani melanggar pantangan yang sudah ada sejak zaman nenek moyang itu.
“Konon ceritanya ada pengelana atau musafir lewat di Desa Penimbun terus minta nasi kepada warga karena kelaparan, tapi tidak ada yang mau ngasih karena saat itu warga juga masih dalam keadaan susah. Musafir itu kemudian mengeluarkan kata-kata semacam kutukan jika warga Penimbun dan anak cucunya kelak ada yang jualan nasi maka akan ada musibah di sini,” kata Sekretaris Desa setempat, Simin Prayogi (36), mengutip detikcom, Sabtu (22/5).
Simin lalu mengenang ketika ada warga yang melanggar pantangan berjualan nasi ini. Entah kebetulan atau tidak, warga yang melanggar pantangan itu meninggal.
“Musibahnya ya ada kejadian yang tidak wajar, intinya ada kematian. Mungkin memang takdirnya, tapi kebetulan pas ada kejadian pas dulu pernah ada yang melanggar. Makanya sampai sekarang warga sama sekali tidak berani melanggar lagi,” imbuhnya.
Apabila Anda mampir pada salah satu warung makan di Desa Penimbun ini, sebaiknya jangan memesan menu nasi pada hidangan Anda. Penjual mungkin akan memberikan nasi secara gratis meskipun Anda memaksa akan membayar menu nasi tersebut. Mereka tetap akan menolak uang Anda.
Makna sesungguhnya yang mesti diketahui, sawah Desa Penimbun ini menggunakan sistem tadah hujan serta memiliki kontur tanah yang tidak begitu subur. Dengan demikian untuk menanam padi akan butuh usaha dan perjuangan ekstra yang sangat berisiko terjadinya gagal panen.
2. Desa Sinaresmi
Di Desa Sirnaresmi, pantangan jual nasi dianut sejak lama dan dipercaya sebagai adat warga. Masak nasi pun menggunakan cara adat tertentu. Bukan cuma itu, membajak sawah mesti menggunakan kerbau. Dilarang digiling maupun pakai traktor.
Kampung Adat ini ada di daerah Cimapag, Desa Sirnaresmi, Sukabumi, Jawa Barat. Desa tersebut berdekatan dengan Gunung Salak.
“Kalau mau beli nasi enggak bakal dikasih, tapi kalau minta pasti dikasih. Karena memang desa Sirnaresmi ini kekuatan pangannya sudah tingkat nasional, dan kemarin salah satu dari kasepuhan dapet Adikarya Pangan Nusantara dari Pak Presiden atas pangannya,” ungkap Kepala Adat Desa Sinaresmi, Abah Asep Nugraha.
Bercerita bahwa padi identik dengan Dewi Sri dan Dewi tersebut adalah cerminan diri sendiri. Sehingga, menjual padi adalah pantangan warga desa, sesuai leluhur terdahulu yang dijadikan kepercayaan oleh masyarakat setempat.
Mitosnya, Dewi Sri atau Dewi Shri, Nyai Pohaci Sanghyang Asri, Sangiang Serri, adalah dewi pertanian, dewi padi dan sawah, serta dewi kesuburan di pulau Jawa dan Bali.
“Makanya itu yang dijadikan pamalinya, kalau misalnya kita menjual padi sama dengan menjual diri sendiri,” kata Vilka yang memakai ikat kepala adat.
3. Desa Slangit
Desa Slangit yang ada di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, juga punya mitos turun-temurun, yakni tak boleh jual nasi. Keyakinan inipun, masih dipatuhi warga hingga sekarang. Jika dilanggar, akibatnya bisa berbahaya, antara meninggal atau sial.
Pedagang lauk-pauk sih memang ada. Tapi tidak sekalian nasi. Adapun pembeli maksa, disediakan gratis. Tak masuk daftar bon pembayaran. Larangan menjual nasi ini erat kaitannya dengan jiwa sosial leluhur yang memiliki kepedulian tinggi untuk memberi, apalagi itu kebutuhan pokok.
“Kalau ada tamu dari mana saja, nasi itu jangan dijual. Biar dikasihkan saja,” ujar Kepala Desa setempat, Sura Maulana.
Selain itu, Desa Slangit tak ada yang menanam tiga jenis hasil kebun pantangan. Yaitu cabe rawit, ketan hitam, dan labu putih. Warga di sana menyebutnya walu deleg. Mereka yang maksa menanam bakal langsung dicabut, tak ada toleransi.
Segala pantangan adalah amanah leluhur, termasuk pantangan nikah dengan orang dari desa tertentu. Adapun pernikahan tetap ingin dilakukan, harus menunggu tiga waktu.
4. Desa Tlogopucang
Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ini tidak akan pernah bisa ditemui warung makan atau warung penjual nasi. Sejak dulu, masyarakat Tlogopucang meyakini dan mematuhi larangan menjual nasi, yang sudah menjadi tradisi turun-temurun.
Masyarakat Desa Tlogopucang yang mayoritas muslim sangat menjunjung tinggi nilai-nilai ukhuwah islamiyah. Mewujud ke dalam sikap atau perilaku sehari-hari seperti kerukunan, gotong royong, serta kegiatan sosial keagamaan, menjadikan larangan menjual nasi sebagai tradisi tersendiri yang sangat dipedomani.
Adapun jenis “nasi” atau olahan beras yang tidak boleh dijual adalah nasi putih alias nasi original. Selain itu, semisal nasi goreng maupun yang dibuat menjadi lontong, arem-arem, ataupun bubur masih bisa dijual di Desa Tlogopucang.
Ada filosofi yang dalam di balik histori dari tradisi ini. Konon, nenek moyang atau leluhur Desa Tlogopucang melarang masyarakatnya menjual nasi agar mereka saling berbagi atau bersedekah.
Dengan saling berbagi atau bersedekah, maka akan terlahir masyarakat yang rukun, damai, dan sejahtera, serta dijauhkan dari marabahaya. Larangan menjual nasi itu sampai saat ini masih sangat melekat dalam kehidupan masyarakat Desa Tlogopucang.
Alkisah, pernah ada beberapa masyarakat yang mengabaikan tradisi ini. Namun akhirnya mereka tersadar, setelah berkali-kali jualan nasi selalu tidak pernah laku, bahkan ada yang sampai gulung tikar.
5. Desa Bakaran Wetan
Bakaran Wetan adalah desa di Kecamatan Juwana, Pati, Jawa Tengah. Masyarakat di daerah itu memiliki kepercayaan di manapun dia berada dilarang berjualan nasi. Hal ini sebagai rasa hormatnya kepada Nyai Sabirah, yang dipercaya sebagai leluhur yang akan memberikan kutukan bagispa saja yang masih menjual nasi.
Sebab semasa hidup Nyai Sabirah tidak pernah menjual nasi sebagai makanan pokoknya, bahkan beliau selalu memberi nasi kepada siapa yang membutuhkan. Warga Bakaran Wetan sangat percaya hal tersebut, jadi mereka sampai sekarang tidak pernah menjual nasi.
Dahulu ada yang mencoba menjual nasi akhirnya semua masakan yang akan dia jual termasuk nasi itu basi padahal baru saja selesai dimasak.
Para pedagang makanan atau masakan di Desa Bakaran Wetan tidak berani menjual nasi bukan berarti mereka tidak menyediakan nasi untuk para pembeli. Para pembeli seandainya menginginkan nasi tidak boleh bilang dengan kata beli nasi tapi dengan kata Nyuwun Sekul (meminta nasi), dan pedagang itu dengan suka rela membiri nasi itu gratis tanpa memungut biaya.
Warga Bakaran Wetan apabila memasak masakan untuk kenduri harus dengan keadaan bersih atau suci tidak berhalangan (haid), atau dalam keadaan kotor. Hal ini mempunyai alasan karena kenduri ini adalah suatu ritual yang sakral dan doa untuk para leluhurnya.
Masyarakat di sana menganggap hal tersebut merupakan ibadah, jadi mereka mengibaratkan apabila kita melakukan ibadah harus dengan keadaan bersih dan suci.
Mitos ini masih sangat dipercaya oleh warga masyarakat Bakaran Wetan sebagai wujud penghormatan, apabila mitos ini dilanggar masakan yang baru dimasak untuk kenduri dalam jangka waktu yang tidak lama akan menjadi basi. (*)
Discussion about this post