pranala.co – Langkah persiapan perjuangan menjadikan Kampung Sidrap sebagai wilayah administratif Bontang di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemkot, sempat dipertanyakan anggota Komisi II, Nursalam.
Pria yang pernah menjabat Ketua DPRD Bontang itu menyebut, tidak cukup jika Pemkot Bontang hanya mendukung secara moril. Namun juga harus mendukung secara materil. Sebab untuk proses menempuh jalur hukum, dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Termasuk anggaran untuk menunjuk tim advokasi yang akan mewakili Pemkot Bontang bertarung di meja hijau.
“Jangan sampai perjuangan kita (Bontang) berujung sia-sia seperti yang lalu-lalu. Makanya ini harus ada penjelasan,” kata Nursalam saat rapat paripurna, (27/9/2022) lalu.
Menjawab hal tersebut, Wali Kota Bontang, Basri Rase menyampaikan, saat ini pemkot masih terus mempersiapkan dan menyusun materi gugatan hingga ke tahap persidangan. Termasuk bakal menggelar Focus Grup Discussion (FGD) untuk memperkuat persiapan dan kelengkapan terkait materi gugatan.
Rencananya, sambung Basri, pemkot bakal menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum. Sebab pria yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Syarikat Islam itu diketahui pernah menangani kasus serupa dan memenangkannya di pengadilan.
“Segala usaha terakhir kita (Bontang) untuk mendapatkan titik terang dan kepastian hukum, pasti akan didukung penuh,” tegas Basri.
Sebagai informasi, Pemkot dan DPRD Bontang, Kalimantan Timur, sepakat bakal mengajukan uji materil (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang nomor 47 Tahun 1999. Harapannya, agar mendapat kepastian hukum terkait batas wilayah antara Bontang dengan Kutim.
Sebab menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap terletak pada wilayah administrasi Kecamatan Teluk Pandan, Kutim. (ADS)
Discussion about this post