pranala.co – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang, Ahmad Aznem mengatakan penetapan upah minimum menggunakan aturan pengupahan lama wajib melakukan penyesuaian menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal itu penting dilakukan karena dengan penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka telah diterbitkan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang berlaku saat ini menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Dalam aturan baru tersebut, ditetapkan bahwa saat ini hanya terdapat upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan menghilangkan upah minimum berdasarkan sektoral.
Terdapat pula prinsip batas atas dan batas minimum penetapan UMP dan UMK, dengan gubernur berkewajiban tidak melakukan penyesuaian jika upah minimum daerah tersebut telah melewati batas atas. Selain itu, gubernur juga wajib mencabut upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah 2 November 2020.
“Ada implikasi jika penetapan upah minimum tidak sesuai dengan aturan yang baru termasuk menurunkan indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek hukum,” katanya.
Tak hanya itu, juga menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia. Kalau kita tidak taat ada hukum positif yang berlaku maka investor, terutama investor asing, akan tidak percaya. [ADS]


















