PRANALA.CO – Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Mahmud, pengedar sabu.
Pria berusia 31 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Jaksa Penuntut Umum,” terang JPU Edgar Hubert Deardo.
Terdakwa pun dituntut sembilan tahun penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Pengedar yang kedapatan membawa 19 poket sabu ini juga dituntut denda senilai Rp 1 miliar.
“Subsidair enam bulan penjara,” sebutnya.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Kamis 22 Februari mendatang. Sebelumnya Polisi kembali membongkar peredaran narkoba di Bontang.
Kali ini giliran dua Warga Guntung yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang, pada Selasa (10/10/2023) lalu.
Pada awalnya polisi menangkap terdakwa DA. Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap Mahmud dengan 19 poket sabu seberat 8,06 gram. Mahmud ini merupakan pemasok dari terdakwa sebelumnya.
Selain sabu polisi juga mengamankan uang hasil penjualan narkoba senilai Rp200.000, korek gas, sedotan runcing, bungkus rokok, dan ponsel, serta bungkus rokok. (*)
Discussion about this post