PRANALA.CO – Tim penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, hingga Kamis (22/2/2024) siang, masih belum mengungkap motif di balik kasus persetubuhan satu keluarga atau inses dengan korban yang masih berusia 10 tahun. Kendati demikian, ketiga tersangka yang masih satu keluarga itu pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penyidikan kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh tiga orang tersangka dalam satu keluarga ini masih terus dilakukan oleh tim penyidik. Para tersangka yang terdiri dari orang tua dan kakak kandung korban sendiri.
Satu per satu dari tiga tersangka masih terus menjalani pemeriksaan secara bergantian, guna mengungkap motif dibalik kasus ini. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto mengatakan, sejauh ini, tim penyidik masih belum berhasil mencapai kesimpulan, terkait motif dari tindakan ketiga tersangka yang masih satu keluarga itu.
Tim penyidik masih terus berusaha untuk menuntaskan proses pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka, karena kasus persetubuhan dan pencabulan satu keluarga ini telah menjadi atensi publik.
“Untuk motif masih didalami ya, karena ini menarik, dan menjadi atensi, karena yang pelakunya adalah orang tua, dan korbannya anak kandungnya sendiri. Ini sedang didalami oleh penyidik, dan didalam motif ini nanti akan terungkap apa sih alasan pelaku melakukan, atau melakukan pelanggaran tindak pidana ini,” ungkap Artanto, Kamis (22/2/2024) Siang.
Ketiga tersangka, yakni ayah dan ibu kandung korban U (41) dan Y (37) serta anak pertamanya berinisial A (15) dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui, seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Kini mengalami trauma yang mendalam, lantaran menjadi korban pelampiasan hawa nafsu oleh keluarga kandungnya sendiri.
Korban pun dipaksa untuk melayani nafsu bejat dari ayah dan kakak kandungnya sendiri secara berulang kali.
Bahkan, ibu korban yang seharusnya menjadi sosok pelindung, justru ikut ambil bagian dalam kasus ini, sehingga polisi pun resmi menangkap dan menetapkan ayah, ibu, dan kakak kandung korban sebagai tersangka.
Kini, akibat perbuatannya, ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Discussion about this post