PRANALA.CO – Terdakwa Muhammad Rendi Aryandana, pengedar sabu ini telah mendapatkan amar putusan oleh Pengadilan Negeri Bontang. Pria asal Marangkayu, Kukar ini dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I,” terang Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Selain itu terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Adapun barang bukti berupa lima bungkus sabu dengan berat 0,47 gram, pipet kaca, sedotan ujung runcing, timbangan digital, bungkus plastik klip, korek gas, bong, dan dua buah handphone seluruhnya dimusnahkan.
“Sedangkan uang tunai senilai Rp 1 juta dirampas untuk negara,” sebutnya.
Sebelumya terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada 27 November 2023 lalu. Polisi telah menerima informasi dari masyarakat bahwa huniannya sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah tiba di rumah tersangka, didapati tersangka sedang asik berbaring di ruang tamu. Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Ditemukan lima bungkus sabu. Terkait asal dari barang tersebut, tersangka mengaku baru saja membeli sabu tersebut pada hari Kamis 23/11/2023, sekira pukul 10.00 wita di Samarinda. (*)
Discussion about this post