pranala.co – Seorang pemuda berinisial IEL (31) harus meringkus di balik jeruji tahanan Polres Bontang. Penyebabnya, warga Lok Tuan, Bontang itu tertangkap basah membawa narkoba jenis ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Bontang Iptu Muh Yazid mengungkapkan, tersangka, pengedar narkoba, IEL ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Selasa (10/1/2023) sekira pukul 19.00 WITA.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir,” jelasnya dikutip Rabu (11/1/2023).
Iptu Yazid menjelaskan, pelaku ditangkap setelah penyidik mendapat informasi jika terjadi transaksi narkoba jenis ekstasi di Jalan Slamet Riyadi. Petugas yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengintaian akhirnya melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor.
Polisi kemudian menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari dalam tas ransel warna ungu yang dibawa tersangka, polisi menemukan pil ekstasi dengan jumlah 20 butir seberat 8,26 gram.
Polisi kemudian menggelandang tersangka ke Mapolres Bontang untuk pengembangan kasus.
“Tersangka kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post