• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 29 September 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Pengedar Narkoba di Lok Tuan Tertangkap Basah Bawa 20 Butir Pil Ekstasi

Editor Suriadi Said
12 Januari 2023 | 00:54
Reading Time: 1 min read
0
Pengedar Narkoba di Lok Tuan Tertangkap Basah Bawa 20 Butir Pil Ekstasi

Tersangka, pengedar narkkoba, IEL ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Selasa (10/1/2023) sekira pukul 19.00 WITA.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Seorang pemuda berinisial IEL (31) harus meringkus di balik jeruji tahanan Polres Bontang. Penyebabnya, warga Lok Tuan, Bontang itu tertangkap basah membawa narkoba jenis ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Bontang Iptu Muh Yazid mengungkapkan, tersangka, pengedar narkoba, IEL ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Selasa (10/1/2023) sekira pukul 19.00 WITA.

“Tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir,” jelasnya dikutip Rabu (11/1/2023).

PILIHAN REDAKSI

Polres Paser Ungkap Ribuan Pil Koplo dan Sabu dalam Bungkus Rokok

Hakim Vonis 4,5 Tahun Penjara Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika

Nyambi jadi Pengedar Sabu, Satpam di Lok Tuan Diringkus Polisi

Pengedar Sabu Domisili Tanjung Laut Indah Divonis Penjara Tujuh Tahun

Iptu Yazid menjelaskan, pelaku ditangkap setelah penyidik mendapat informasi jika terjadi transaksi narkoba jenis ekstasi di Jalan Slamet Riyadi. Petugas yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengintaian akhirnya melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor.

Polisi kemudian menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari dalam tas ransel warna ungu yang dibawa tersangka, polisi menemukan pil ekstasi dengan jumlah 20 butir seberat 8,26 gram.

Polisi kemudian menggelandang tersangka ke Mapolres Bontang untuk pengembangan kasus.

“Tersangka kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Penulis: Junaidi
ShareTweetSend

BACA JUGA

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan
Bontang

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan

22 September 2023 | 08:40
Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini
Bontang

Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini

11 September 2023 | 05:13
Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan
Bontang

Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan

11 September 2023 | 00:06
Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal
Bontang

Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal

10 September 2023 | 19:13
Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai
Bontang

Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai

10 September 2023 | 17:47
Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun
Bontang

Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun

10 September 2023 | 10:55

Discussion about this post

TRENDING

  • Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Anak Menyusui Bapak di Lukisan Cimon dan Pero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Bulutangkis Selambai Cup 2023 Resmi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIWO PWI Hadiri Raker KONI Bontang 2023, Berharap Masuk Cabor Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TikTok Shop Dilarang, Transaksi Belanja yang Belum Selesai Seperti Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan dengan Arsya Amarlaily; Anak Bontang yang Diundang jadi Pembicara di Turki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada PAW, Raking Pastikan Posisinya di DPRD Bontang Tak Terganti sampai Masa Jabatan Berakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor dari Tiongkok Berminat Bangun Pabrik Kaca di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In