SAMARINDA, pranala.co – Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi lintas provinsi. Barang bukti berhasil disita cukup mengagetkan aparat, yakni sebanyak 25 kilogram sabu dan 37 ribu butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus narkoba ini menjadi rekor pencapaian Polresta Samarinda.
“Ini yang paling besar. Tapi kita tidak berhenti di sini. Kita masih lakukan pengembangan, penyelidikan untuk membuka jaringan besarnya,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman bersama Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo, Jumat (10/9).
Arif menyatakan, pengungkapan kasus narkoba ini menjadi yang terbesar mampu diungkap Polresta Samarinda. Di mana kali ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu dan 37 ribu butir pil ekstasi pada 4 September 2021 lalu. Dalam pengungkapan kasusnya, Arif mengakui barang bukti berhasil disita cukup fantastis dibanding kasus serupa di Kaltim.
Meskipun begitu, Arif memastikan, Polresta Samarinda terus mengembangkan kasus guna mencari kasus para tersangka lainnya. Termasuk pula dalam upaya membongkar sindikat peredaran narkoba biasa beroperasi di Kaltim.
Arif mengatakan, penyelidikan kasus narkoba terjadi di Samarinda sudah berlangsung beberapa bulan terakhir. Semula berawal dari ditangkapnya tersangka narkoba inisial AL di Jalan Pulau Sebatik Samarinda Kota dengan barang bukti sabu seberat 2,5 gram.
Dari kasus ini, polisi pun melanjutkan kasusnya dengan menangkap pelaku lain inisial HR dan MA di Jalan Pangeran Hidayatullah Samarinda Ulu. Dari tangan keduanya disita 13 paket sabu sebesar 17,12 gram berikut uang tunai Rp4.050.000.
“Pengembangan ini kita lanjut sampai ke kawasan Sempaja di Kecamatan Samarinda Utara,” ungkapnya.
Di tempat tersebut, polisi mengamankan dua pelaku tambahan inisial FA dan DO berikut barang bukti sebanyak 8.128,13 butir pil ekstasi dan tiga paket sabu seberat 196,13 gram. “Total sudah lima pelaku yang lebih dulu diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku ini, Polresta Samarinda lantas memburu pelaku utama berdomisili di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). Petugas yang melakukan penyamaran berhasil membekuk tersangka inisial FS dengan barang bukti jumbo.
“Pelaku FS kami ringkus di Banjarmasin. Anggota melakukan pengejaran dengan cara menyamar,” imbuhnya.
Pelaku ini diringkus di Hotel Rodhita Kecamatan Banjar Tengah Kota Banjarmasin berikut barang bukti 24 bungkus sabu seberat 24.873 gram alias 24 kilogram dan 21.544 butir pil ekstasi.
“Di sini terdapat beberapa barang bukti yang kami amankan. Jumlahnya cukup besar, baik sabu maupun ineks,” papar Arif.
Tak hanya itu, tempat penyimpanan barang haram itu pun tak luput dari sitaan polisi. Seperti tiga timbangan digital, satu tas ransel 60 liter, dua kotak plastik, satu kaleng box, puluhan plastik klip dan mesin pres plastik.
Polresta Samarinda masih berupaya mengembangkan penyidikan kasus narkoba ini. Sementara ini, polisi menelusuri asal usul narkoba di mana dugaan awal berasal dari Surabaya Jawa Timur.
Tetapi, polisi pun tidak menutup kemungkinan berasal dari tempat lain. Tetapi tujuan utama penyebaran narkoba adalah wilayah Samarinda dan sekitarnya.
“Rencana akan diedarkan di Samarinda. Modusnya ingin menjual barang ini karena faktor ekonomi, dan memang sudah berkali-kali mereka lakukan,” tegas Arif.
Narkoba ini di pasaran diperkirakan memiliki harga fantastis mencapai puluhan miliar rupiah. Asumsi harga tersebut berdasarkan harga sabu mencapai Rp1,2 miliar per kilogram sedangkan pil ekstasi bahkan seharga Rp500 ribu per butir.
“Kalau sabu satu kilo Rp1,2 miliar dikali 25, tentu nominalnya sangat besar. Belum lagi ekstasinya, satu butir yang kualitas bagus saja bisa mencapai Rp500 ribu,” ucapnya.
Arif mengatakan, seluruh tersangka merupakan jaringan sindikat narkoba Banjarmasin. Mereka seluruhnya pemain baru dalam bisnis haram ini.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo menyatakan, polisi berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia. Polri secara tegas sudah menyatakan perang dalam melawan penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak mengenal pandang bulu siapa pun dia. Kita akan terus perangi narkoba. Jadi kita ingatkan kepada siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Kaltim ini,” tegasnya.
Rickynaldo menyatakan, Provinsi Kaltim sebagai calon ibu kota negara harus bebas dalam penyebaran narkoba. Ia memberikan apresiasi tinggi pada jajaran Polresta Samarinda yang sukses dalam pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, penyitaan puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi tentunya akan menyelamatkan ribuan warga Samarinda akan ketergantungan narkoba dan sejenisnya. **
Penulis: Dwi Hendro
Discussion about this post