pranala.co – Jajaran Satreskrim Polresta Samarinda meringkus penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Dari pengungkapan kasus ini mereka berhasil menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti solar subsidi sebanyak 5,4 ton.
Masing-masing tersangka yang ditahan di tahanan Polresta Samarinda itu berinisial RC selaku pemilik tangki dan pengendali kegiatan penimbunan solar. Kemudian HD dan AB yang merupakan sopir truk pengetap solar di SPBU.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan pengungkapan kasus penimbunan solar subsidi berawal saat petugas melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di Kecamatan Sungai Kunjang pada Jumat (19/8/2022) lalu.
“Saat itu petugas kami mendapati aktivitas mencurigakan dari sebuah mobil yang sedang ikut mengantre solar subsidi di SPBU,” ungkap Kombes Ary dalam pers rilisnya yang digelar di Mako Polresta Samarinda, Selasa (23/8/2022).
Polisi berpakaian sipil itu lalu membuntuti mobil yang mengarah ke sebuah gudang di Jalan Jakarta, Kecamatan Sungai Kunjang. Mereka lakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti solar subsidi sebanyak 5,4 ton di beberapa tangki.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat solar dari SPBU yang kemudian ditampung di gudang itu,” bebernya.
Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku mengaku sudah beraksi menimbun solar subsidi selama satu tahun terakhir. HD dan AB bertugas mengantre dan membeli solar subsidi seharga Rp 5.150.
Keduanya lalu menjualnya ke pemilik gudang penampungan milik RC seharga Rp 10 ribu per liter. Kombes Ary menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri lebih lanjut terkait kepada siapa tersangkaRS menjual solar yang telah ditampungnya tersebut.
“Masih kami telusuri. Apakah dijual ke industri lagi atau kepada truk yang memerlukan solar untuk diecer kembali. Masih kami dalami lagi,” jelasnya.
Ditambahkannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 40 juncto pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post