pranala.co – Masa kontrak kerja Chevron Indonesie Company sudah berakhir sejak Oktober 2018. Penajam Paser Utara (PPU) mendapatkan, jatah sekira 18,46 persen dari hak daerah atas kepemilikan saham (participating interest/PI) 10 persen.
Kabupaten Penajam Paser Utara diperkirakan mendapatkan Rp 7 miliar dari pengelolaan bekas sumur minyak dan gas Chevron Indonesie Company yang diambil alih PT Pertamina (Persero), terhitung 2018 sampai 2021.
Dalam pembagian jatah hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen Chevron Indonesie Company tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat sekira 64,51 persen, Kota Bontang 1,22 persen, dan Kabupaten Kutai Kartanegara 15,73 persen.
Lalu, Kota Balikpapan mendapatkan sekira 0,07 persen dari pengelolaan ladang minyak dan gas ladang Chevron Indonesie Company tersebut.
“Jatah atas pengelolaan minyak dan gas Blok Attaka dan Blok Wain sekisar 18,46 persen,” ujar Pelaksana tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Benuo Taka Energi Kabupaten Penajam Paser Utara, Durajat mengutip Antara, Kamis (2/6/2022).
Pemkab Penajam Paser Utara telah melengkapi beberapa syarat administrasi. Salah satunya surat pernyataan minat mengelola hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen pengelolaan minyak dan gas tersebut.
Pemkab PPU juga telah membahas menyangkut hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen Chevron Indonesie Company dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT Migas Mandiri Pratama.
Pencairan hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen belum bisa dilakukan karena terkendala regulasi, PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur merupakan anak perusahaan dari perusahaan umum daerah.
PT Migas Mandiri Pratama anak perusahaan dari Perumda Kalimantan Timur yang dibentuk untuk menangani hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen Chevron Indonesie Company.
“Dalam aturan tidak boleh perusahaan yang kelola hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen miliki anak perusahaan,” ucapnya.
Pemerintah provinsi, lanjut dia butuh waktu mengubah peraturan daerah PT Migas Mandiri, jadi hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen belum bisa dicairkan. [RE]
Discussion about this post