PRANALA.CO, Samarinda – Nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2021 tak kunjung ditandatangani.
Padahal, berdasarkan aturan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 dan 21 tahun 2017 mewajibkan pemerintah mengesahkan anggaran tahun berikutnya maksimal 30 November 2020.
Menghindari sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sepakat menandantanganinya pada 30 November mendatang.
“Kita sepakat hari Senin, 30 November 2020 sudah kita tandatangani KUA-PPAS,” ungkap Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK usai rapat bersama TAPD Provinsi Kaltim, Selasa (24/11) malam
Di sisa waktu, sebelum penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Pemprov Kaltim akan berkonsultasi langsung ke Kemendagri perihal usulan penganggaran dua proyek MYC di Balikpapan dan Samarinda.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Muhammad Sa’bani menegaskan pihaknya baru akan berkonsultasi Kemendagri RI, pada Kamis (26/11) hari ini.
“Kita akan konsultasi tekait MYC itu, sekalian kami konsultasi soal waktu persetujuan KUA-PPAS yang lewat dari 30 November bagaimana,” katanya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Syafruddin yang sebelumnya lebih dulu sempat menemui Kemendagri menegaskan, pihaknya akan patuh, apapun hasil konsultasi Pemprov Kaltim ke Kemendagri.
Bila nantinya Kemendagri tidak mempermasalahkan usulan MYC itu, maka proyek gedung baru RSUD AWS Samarinda dan flyover Balikpapan, akan masuk di program APBD Kaltim 2021 mendatang.
“Apapun hasilnya, bila Mendagri mendukung atau memperbolehkan, langsung masuk dalam KUA-PPAS. Tapi kalau Mendagri menolak dengan berbagai alasan berarti kan batal,” jelasnya.
Pemprov Kaltim harus segera mengeluarkan keputusan menjelang batas akhir yang diberikan pemerintah pusat. Sebab jika tidak segera disahkan, bakal ada sanksi dari Kemendagri. Sanksi tersebut tidak hanya penundaan gaji di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim namun ada sanksi lain yang mungkin saja diberikan seperti pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) ataupun Dana Bagi Hasil (DBH) untuk anggaran tahun depan.
“Untuk besarannya tergantung dari Kementerian. Yang jelas bakal ada pemotongan DAK dan DBH,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.
[idn]
Discussion about this post