PRANALA.co – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mewakili Penjabat Gubernur Kaltim, menghadiri Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua III, Sigit Wibowo, dihadiri oleh 30 anggota DPRD Kaltim.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan akhir hasil kerja tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim untuk perubahan RKPD Kaltim 2024, yang disampaikan oleh Ketua Tim, Baharuddin Demmu. Agenda ini dilanjutkan dengan pengesahan penetapan kamus usulan aspirasi pokok-pokok pikiran perubahan RKPD Provinsi Kaltim 2024.
Agenda penting lainnya adalah penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJPD Kaltim 2025-2045 oleh Ketua Pansus, Salehuddin.
Kemudian, DPRD Kaltim memberikan persetujuan terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Penjabat Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim atas kerja keras mereka, terutama kepada Ketua dan Anggota Pansus Ranperda RPJPD Kaltim 2025-2045.
“Terima kasih atas kerja kerasnya bersama pemerintah provinsi untuk menyelesaikan rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga pada hari ini dapat diterima dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD,” ucap Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa Perda RPJPD Provinsi Kaltim 2025-2045 memiliki kedudukan strategis sebagai pedoman pembangunan 20 tahun ke depan serta sebagai pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Secara Serentak.
“Perda RPJPD ini nantinya juga akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029 dan mulai diarusutamakan dalam penyusunan RKPD Kaltim 2025 sebagai fondasi tahun awal pelaksanaan rencana jangka panjang daerah,” ungkap Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni juga mengapresiasi Tim Pansus atas rekomendasi yang telah disampaikan dalam rangka penyempurnaan RPJPD Kaltim 2025-2045. Hasil rekomendasi ini akan ditindaklanjuti dalam penyempurnaan RPJPD sebelum dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri pada 26 Juli 2024.
“Kami memohon dukungan seluruh komponen pembangunan untuk bersama-sama mewujudkan Visi Kaltim Sejahtera 2045. Kami yakin untuk mencapai visi tersebut dibutuhkan upaya yang luar biasa dan komitmen kuat dari berbagai pihak guna mengubah wajah Kaltim menjadi lebih baik di tahun 2045, khususnya dalam hal transformasi ekonomi menuju perekonomian yang berkelanjutan,” pungkas Sri Wahyuni. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post