SEBANYAK 200 rumah ibadah dari berbagai agama di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebentar lagi akan mempreoleh legalitas. Ini tentu kabar baik bagi umat beragama sebagai bentuk kebebasan menjalan agama sesuai undang-undang.
Pemkab Kukar sudah menyiapkan anggaran sebanyak Rp300 juta untuk memberikan bantuan legalitas rumah ibadah. Anggaran tersebut dikhususkan untuk tahun 2023 dengan target 200 rumah ibadah yang dilegalkan.
“Kebetulan gereja sudah punya akta yayasan langsung dari pusat, dan menyebutkan langsung secara kolektif. Jadi gereja tidak perlu, yang kami sasar di luar gereja,” kata Kabag Kesra Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza.
Itu berarti masjid, musala, langgar, pura, hingga wihara memiliki legalitas nantinya. Program legalitas rumah ibadah ini merupakan program kunjungan lapangan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah selama Ramadan.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan beberapa agenda yakni Program Rehabilitasi Rumah Ibadah dan Legalitas Rumah Ibadah.
Rumah ibadah yang terpilih direhabilitasi, kata Dendy, harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, yakni dalam bentuk yayasan. Kebanyakan rumah ibadah di Kukar permasalahannya sama, kesulitan melegalkan ke bentuk yayasan.
“Karena butuh biaya, besarannya bisa sampai Rp5 juta. Sehingga kami menginvertensi di APBD itu ada anggaran yang diploting untuk Akta Yayasan Gratis bekerjasama dengan notaris,” terangnya.
Nantinya, pengurus rumah ibadah bisa menyampaikan kelengkapan persyaratan melalui WhatsApp saja, tidak perlu datang langsung ke kantor Bagian Kesra di Kantor Bupati Kukar. Mengingat wilayah Kukar yang luas dan beberapa kecamatan berlokasi jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.
Nantinya, persyaratan tersebut bisa diserahkan kepada pihak kecamatan, setelah dikumpulkan secara kolektif, data hanya perlu dikirim dan diproses ke notaris.
“Nanti kami orderkan ke notaris, setelah disetujui kelengkapannya, pengurus yayasan rumah ibadah datang ke kantor hanya melakukan tanda tangan saja saat dokumen telah selesai,” ujarnya. (ADS/PEMKAB KUKAR)
Discussion about this post