Jakarta, PRANALA.CO – Pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja media dengan mengalokasikan 1.000 unit rumah subsidi bagi wartawan. Program ini menjadi angin segar bagi para jurnalis yang kerap menghadapi tantangan kesejahteraan di tengah beban kerja tinggi dan peran vital dalam menjaga demokrasi.
Langkah ini diumumkan dalam acara gelar griya di rumah dinas Menteri Investasi dan Hilirisasi, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (1/4/2025), oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, didampingi Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid.
“Wartawan sudah kami alokasikan 1.000 rumah. Ini bentuk penghargaan kami terhadap profesi jurnalis yang selama ini menjadi garda depan informasi,” ujar Maruarar.
Persyaratan Wartawan yang Berhak Dapat Rumah Subsidi
1. Batas Penghasilan
Persyaratan wartawan yang berhak menerima rumah subsidi salah satunya dinilai dari penghasilan. Sebagaimana syarat penerima rumah subsidi adalah tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maka maksimal penghasilannya sekitar Rp 7-8 juta per bulan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyebutkan batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi bagi yang belum pada umumnya adalah Rp 7 juta per bulan bagi yang belum menikah. Kemudian, masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah sebesar Rp 8 juta per bulan.
Untuk diketahui, batas gaji penerima rumah subsidi di wilayah Papua mencapai Rp 10 juta per bulan.
Namun, ia membuat penyesuaian dengan menetapkan batas penghasilan untuk MBR di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Bagi yang masih lajang sebesar Rp 12 juta dan yang sudah menikah sebesar Rp 13 juta per bulan.
“Tadi kesepakatan kami di Jabodetabek itu Rp 13 juta yang nikah, yang belum nikah Rp 12 juta,” ujar Ara di Kantor Kementerian PKP di Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
2. Daftar ke Kementerian Komunikasi dan Digital
Lalu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menyebutkan wartawan yang ingin membeli rumah subsidi bisa mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Wartawan tersebut nantinya akan diverifikasi dan dipastikan datanya oleh Dewan Pers dan BPS.
“Kami akan berkoordinasi dengan Ibu Menteri Komdigi untuk nanti kita rekonsiliasi data dan kemudian kami integrasikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan kami juga bekerja sama dengan BTN dan Tapera,” ucap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widaysanti.
3. Media Terverifikasi di Dewan Pers
Anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto mengatakan Dewan Pers mempunyai persyaratan wartawan terverifikasi, yakni berasal dari media yang memberikan gaji minimal setara dengan upah minimum provinsi (UMP).
“Kalau media sudah terverifikasi, artinya dia menggaji setara UMP. Kalau UMP DKI kira-kira Rp 5-9 (juta), jadi semua sudah memenuhi syarat,” ucapnya.
Menurutnya, banyak sekali wartawan yang belum mampu memiliki rumah sendiri. Untuk itu, program ini akan membantu wartawan melalui kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka 1 persen dan suku bunga fix 5 persen. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post