pranala.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kaltim terus berusaha mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Saat ini, mereka menerapkan pengurusan perizinan melalui dua aplikasi. Yakni, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Elektronik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (E-PTSP).
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengatakan, kinerja di E-PTSP pada 2022 sangat memuaskan. Sejak 1 Januari hingga 31 Desember tercatat ada 823 izin yang terbit. Jika dilihat sektornya, untuk primer ESDM mencapai 113 izin, kehutanan 75 izin, dan perkebunan 13 izin.
Sedangkan sektor sekunder dan tersier dari kelautan dan perikanan mencapai 394 izin, perhubungan 178 izin, lingkungan hidup 34 izin, sosial 9 izin, pendidikan dan kebudayaan 4 izin, dan kesehatan 3 izin.
Hadirnya sistem berusaha terintegrasi secara elektronik diharapkan mampu menarik investor untuk berinvestasi di Kaltim. Sebab, mempermudah pengurusan izin, baik pengusaha kecil, menengah, atau besar.
“Sehingga investor dari luar Kaltim bahkan dari luar negeri bisa dengan mudah berinvestasi di Kaltim,” ungkapnya.
Untuk perizinan melalui OSS RBA itu memang sudah dari pusat. Hanya berdasarkan PP 5 Tahun 2021 apabila ada hal-hal dari sisi perizinan ataupun dari rekomendasi yang diperlukan, kemudian tidak terakomodasi maka diperbolehkan untuk OPD teknis seperti DPMPTSP.
OSS RBA tetap berjalan, lalu pada 2021 DPMPTSP membuat E-PTSP, karena ada beberapa hal yang tidak termuat dalam OSS. “Sehingga kemudahan perizinan kita lengkapi di E-PTSP tersebut,” jelasnya.
Untuk kesulitan-kesulitan seperti lamanya waktu perizinan, pihaknya juga terus melakukan evaluasi. Karena memang saat ini, masih ada beberapa kendala. Melalui E-PTSP ini maka semuanya bisa lebih mudah dan transparan. Agar ekonomi di Kaltim semakin maju dengan banyaknya investor yang masuk akibat penyederhanaan regulasi.
Model registrasi yang lebih modern, lebih cepat, dengan sistem data yang terpadu dan terintegrasi secara daring, akan meminimalisasi face to face atau interaksi antar-petugas dan pemohon. Agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Selama 2022, ada 823 izin yang terbit melalui E-PTSP ini tentunya ini sangat membantu meningkatkan kemudahan berizin usaha di Kaltim,” pungkasnya. (ADS/DPMPTSP KALTIM)
Discussion about this post