pranala.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat sudah 823 izin usaha yang terbit sepanjang tahun 2022.
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto, menerangkan dari 823 izin yang terbit, di antaranya sebanyak 201 izin di sektor primer, 622 izin lainnya di sektor sekunder dan tersier.
“Jika dirata-rata, tahun 2022 lalu kami menerbitkan 2 izin per harinya,” sebutnya.
Sebanyak 201 izin sektor primer, juga terbagi 113 izinnya pada sektor usaha Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Disusul sektor kehutanan 75 izin, dan sektor perkebunan 13 izin. Sedangkan 622 izin sektor sekunder dan tersier terbagi pada 6 bidang usaha.
Sektor Kelautan dan Perikanan 394 izin, perhubungan 178 izin, lingkungan hidup 34 izin, sosial 9 izin, pendidikan dan kebudayaan 4 izin, serta terakhir kesehatan 3 izin.
“Seluruh proses perizinan yang ada juga sudah melalui elektronik E-PTSP,” lanjut Puguh.
Dari penerbitan 823 izin inilah, Kaltim mencatatkan investasi dari PMDN sebesar 39,59 triliun serta PMA Rp18,76 triliun, dengan total keseluruhan Rp 57,76 triliun.
Agar memudahkan sektor usaha di Kalimantan Timur, DPMPTSP pada tahun 2022 juga sudah melakukan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja terkait fasilitas kemudahan berusaha Perizinan diselenggarakan dengan dua aplikasi.
“Dua aplikasi itu, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan OSS berbasis risiko dan aplikasi perizinan daerah milik kami yaitu E-PTSP,” terang Puguh.
Tahun 2023, lanjut Puguh, Gubernur Kaltim, Isran Noor turut memberinya tugas agar membina pelaku UMKM dari sisi perizinan.
Agar pelaku UMKM mempunyai izin usaha sesuai aturan perundang-undangan. Selain Nomor Induk Berusaha (NIB), juga mencarikan pengusaha besar, PMDN atau PMA agar bermitra dengan UMKM di Kaltim,.
“Untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, dan pemasaran produk UMKM,” tandas Puguh. (ADS/DPMPTSP KALTIM)
Discussion about this post