pranala.co – Pelaku yang membuang bayi laki-laki di Dusun Agung Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya terungkap.
Pelaku pembuang bayi ternyata ibu kandungnya berinisial T (18). Dia membuang bayinya pada Minggu (1/1/2023) dan menaruhnya di belakang rumah warga yang menjadi saksi penemuan bayi itu.
“Setelah kita lakukan interogasi pada anak pemilik rumah tersebut, kemudian yang bersangkutan mengakui bahwa bayi itu adalah bayi yang dia lahirkan sendiri beberapa jam sebelumnya,” kata Kapolsek Muara Kaman, Iptu Hari Supranoto, Selasa (3/1/2023).
Diduga T sengaja membuang bayi yang baru dilahirkan itu karena takut orang tuanya mengetahui dirinya hamil di luar nikah hingga melahirkan. T mengelabui orang tuanya dengan tetap meminta pembalut tiap bulan.
“Jadi dalam hal ini orang tuanya benar-benar tidak mengetahui bahkan kaget anaknya melahirkan,” kata Hari.
Sementara laki-laki yang menghamili T sudah pergi sejak usia kehamilan masih dua bulan. Namun identitas laki-laki tersebut telah diketahui.
“Kepolisian sudah mengantongi identitas pacar pelaku, tetapi dalam hal ini kita fokus pada kasus pembuangan bayinya,” ujarnya.
Dia menambahkan, polisi telah memeriksa semua saksi yang diduga terlibat. Polisi akan memeriksa kejiwaan T dengan melibatkan dinas kesehatan dan P2TP2A untuk melakukan asesmen.
Menurut Hari, polisi membuka ruang untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini dan menerapkan azas praduga tak bersalah. Bayi yang dibuang T kini dalam kondisi sehat dan dalam pantauan bidan puskesmas.
“Jadi dalam waktu dekat kita akan mengundang semua pihak untuk memberikan saran masukan terkait dengan penanganan kasus ini,” kata Hari. (*)
Discussion about this post