pranala.co – Dua muncikari bernama Epi (34) dan Wahida (40) menjual anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kedua perempuan ini ditangkap saat memperkerjakan korban di kafe remang-remang milik mereka di Jalan Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rabu (27/7/2022) lalu.
“Kami menerima informasi bahwa ada tindak eksplotasi anak di sebuah kafe yang terletak di Jalan Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur. Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” urai Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Saat melakukan penyelidikan, polisi mendapati seorang remaja yang diduga masih di bawah umur bekerja di kafe itu sebagai perempuan penghibur.
“Waktu diinterogasi, perempuan tersebut masih berusia 16 tahun. Setelah mendapat akte kelahiran korban, dan ternyata benar masih di bawah umur,” ungkap mantan Kasat Lantas Polresta Samarinda tersebut.
Anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur lalu menangkap Epi dan Wahida, pemilik kafe itu untuk diperiksa lebih lanjut. Korban berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara.
Lanjut Kompol Ramadhanil, sejatinya, pelaku sempat menghubungi rekannya di Nunukan untuk mencari orang yang akan dipekerjakan di kafe. Dia pun mendapat sejumlah orang, salah satunya merupakan anak di bawah umur.
Lanjut lanjut perwira menengah Polri itu menyampaikan dari pengakuan korban sudah sekitar satu bulan berada di Berau dipekerjakan sebagai PSK kepada kepada pria hidung belang.
“Tarif sekali menemani pria hidung belang adalah Rp 500 ribu. Dari jumlah tersebut, korban mendapat Rp 450 ribu,” jelasnya.
Kompol Ramadhanil menambahkan kedua pelaku muncikari tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat polisi Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post