BALIKPAPAN – Satpol PP Balikpapan kembali menegaskan kepada para pedagang bensin eceran versi pompa digital atau yang dikenal dengan “pom mini” untuk segera melengkapi izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini merupakan persyaratan administrasi wajib bagi pom mini,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, Selasa (9/7/2024).
Izin usaha tersebut mencakup sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) dan Izin Usaha Niaga (IUN).
Boedi menegaskan bahwa Satpol PP Balikpapan akan menertibkan lapak-lapak pom mini yang tidak memiliki izin, sebagaimana yang dilakukan pada April lalu. Dalam penertiban pada April 2024, Satpol PP Balikpapan berhasil menertibkan 28 pedagang bensin eceran, di mana 17 di antaranya menggunakan pom mini.
Mereka dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau pom mini.
Surat Edaran Wali Kota tersebut mengatur persyaratan untuk membuka usaha bensin eceran, termasuk larangan berjualan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).
“Para pedagang yang dirazia bulan lalu telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri,” tambah Boedi.
Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti dari razia tersebut akan diserahkan ke pengadilan. Keputusan apakah barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada pemilik atau disita merupakan kewenangan pengadilan.
“Beberapa barang bukti ada yang dikembalikan, namun ada juga yang dimusnahkan seperti BBM botol eceran,” jelasnya.
Boedi menegaskan bahwa dalam penertiban berikutnya, Satpol PP akan fokus pada pedagang yang telah terjaring razia sebelumnya, terutama jika mesin digital tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kami juga akan menyisir jalan-jalan di perkampungan. Kami minta para pedagang segera lengkapi izin jika tidak ingin barang dan alatnya ditindak,” tegasnya.
Dengan penegasan ini, diharapkan para pedagang pom mini dapat segera memenuhi persyaratan izin usaha agar dapat beroperasi dengan legal dan menghindari sanksi dari pihak berwenang.
Bagi para pedagang yang belum melengkapi izin, segera lakukan pengurusan melalui sistem OSS dan IUN untuk menghindari penertiban dan sanksi yang lebih berat di kemudian hari. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post