PRANALA.CO – Di bawah guyuran hujan lebat, Polres Bontang menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Mahakam 2024 di Lapangan Makopolres Bontang, Jalan Bhayangkara No.1 Bontang, Senin (14/10/2024) pukul 08.00 Wita.
Apel dipimpin Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing sebagai Inspektur Upacara. Turut dihadiri berbagai perwakilan instansi penting seperti Dandim 0908/Bontang dan Danyon Arhanud 7/ABC. Meskipun terkendala cuaca, semangat para peserta tidak surut dalam menjalankan tugasnya.
Dalam amanatnya, Kapolres Bontang mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang telah berperan aktif dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan ini. Dia menekankan pentingnya kesiapan personel dan sarana pendukung menjelang pelantikan presiden.
“Operasi Zebra Mahakam 2024 akan menerapkan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar AKBP Alex.
Operasi ini juga bertujuan untuk menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serta menciptakan kondisi aman jelang peristiwa penting bagi bangsa ini.
Data menunjukkan bahwa pada 2023, tercatat 230 kasus pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Mahakam, meningkat dari 152 kasus pada tahun sebelumnya. Sasaran operasi tahun ini mencakup berbagai pelanggaran yang perlu ditangani dengan serius demi keamanan bersama.
Dengan dilaksanakannya Apel Gelar Pasukan ini, diharapkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib berlalu lintas dapat terwujud. Operasi Zebra Mahakam 2024 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini menargetkan sejumlah pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan. Berikut beberapa pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra Mahakam 2024:
1. Penggunaan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara motor dan tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
4. Pengemudi yang mengonsumsi alkohol atau berada di bawah pengaruh minuman keras saat berkendara.
5. Pengendara yang melawan arus.
6. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
7. Penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Discussion about this post