SAMARINDA, Pranala.co – Tiga pekan jelang Idulfitri, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) digemparkan oleh serbuan aparat kepolisian. Dari sudut pertokoan hingga pelosok perkampungan, Operasi Kepolisian Pekat Mahakam 2026 berhasil mengungkap 79 kasus penyakit masyarakat dan menahan 89 orang tersangka.
Di antara barang bukti yang dijejer di meja rilis, satu temuan mencuri perhatian: 10 ton minuman keras jenis Cap Tikus asal Manado yang hendak mengalir bebas melalui jalur laut. Kapolres Kota Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dengan tegas menyatakan bahwa operasi ini bukan sekadar rutinitas tahunan.
“Kami membersihkan seluruh penyakit-penyakit masyarakat, seluruh kejahatan yang meresahkan, apalagi menjelang hari raya Idulfitri,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (16/3/2026).
Operasi yang berlangsung 18 Februari hingga 10 Maret 2026 melibatkan seluruh unsur kepolisian—dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) hingga Satuan Samapta beserta seluruh unit di tingkat Polsek jajaran. Langkah ini didasarkan pada analisis kepolisian yang menunjukkan kecenderungan meningkatnya kriminalitas konvensional saat mendekati hari besar keagamaan.
Dari 48 kasus tindak pidana umum yang berhasil diungkap, dominasi kejahatan jalanan terlihat jelas. Rinciannya: 22 kasus pencurian, 3 kasus premanisme, 21 kasus penyalahgunaan senjata tajam, dan 2 kasus perjudian.
Barang bukti yang diamankan meliputi 24 bilah senjata tajam, unit kendaraan bermotor, peralatan komunikasi, dan uang tunai hasil kejahatan. Wilayah dengan angka pengungkapan tertinggi berturut-turut adalah Polsek Sungai Pinang, Polsek Samarinda Kota, dan Polsek Samarinda Seberang—tiga kawasan yang dikenal sebagai pusat keramaian dan aktivitas ekonomi kota.
Selain kejahatan kekerasan, Satuan Samapta menindak 31 kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Seluruhnya berkaitan dengan peredaran minuman keras tanpa izin resmi. Pengungkapan paling spektakuler terjadi di jalur laut: penyitaan 10 ton minuman keras jenis Cap Tikus asal Manado yang hendak diselundupkan masuk ke Samarinda.
“Semua tersangka terkait dengan penjualan minuman keras beralkohol tanpa perizinan,” tegas Kombes Pol Hendri.
Temuan ini mengindikasikan modus operandi baru peredaran miras ilegal yang memanfaatkan jalur sungai dan laut untuk menghindari pemeriksaan darat.
Keberhasilan operasi ini menjadi dasar bagi Polresta Samarinda untuk menyusun ulang strategi pengamanan. Tiga wilayah kini ditetapkan sebagai zona rawan prioritas: Samarinda Ulu, Sungai Kunjang, dan Samarinda Utara.
“Semoga tindakan ini dapat mengurangi angka kriminalitas dan meningkatkan keamanan masyarakat. Sehingga menjelang Idulfitri, masyarakat yang hendak mudik bisa lebih tenang tanpa rasa takut,” pungkas Kombes Pol Hendri Umar. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















